Konfigurasi Dasar Wireless LAN
1. Tujuan
- Menjelaskan Mode yang ada pada WLAN
- Menjelaskan Konfigurasi WLAN
- Mengetahui Indikator Kerja WLAN
2. Peralatan
- Wireless Access Point
- 2 buah Wireless Adapter
- 2 buah PC desktop/laptop
3. Teori Penunjang
-Mode Jaringan WLAN
Wireless Local Area Network sebenarnya hampir sama dengan jaringan LAN, kan tetapi setiap node pada WLAN menggunakan wireless device untuk berhubungan dengan jaringan. node pada WLAN menggunakan channel frekuensi yang sama dan SSID yang menunjukkan identitas dari wireless device.
Tidak seperti jaringan kabel, jaringan wireless memiliki dua mode yang dapat digunakan : infastruktur dan Ad-Hoc. Konfigurasi infrastruktur adalah komunikasi antar masing-masing PC melalui sebuah access point pada WLAN atau LAN.
Komunikasi Ad-Hoc adalah komunikasi secara langsung antara masing-masing computer dengan menggunakan piranti wireless. Penggunaan kedua mode ini tergantung dari kebutuhan untuk berbagi data atau kebutuhan yang lain dengan jaringan berkabel.
A. Mode Ad-Hoc
Ad-Hoc merupakan mode jaringan WLAN yang sangat sederhana, karena pada ad- hoc ini tidak memerlukan access point untuk host dapat saling berinteraksi. Setiap host cukup memiliki transmitter dan reciever wireless untuk berkomunikasi secara langsung satu sama lain seperti tampak pada gambar 1. Kekurangan dari mode ini adalah komputer tidak bisa berkomunikasi dengan komputer pada jaringan yang menggunakan kabel. Selain itu, daerah jangkauan pada mode ini terbatas pada jarak antara kedua komputer tersebut.
B. Mode Infrastruktur
Jika komputer pada jaringan wireless ingin mengakses jaringan kabel atau berbagi printer misalnya, maka jaringan wireless tersebut harus menggunakan mode infrastruktur.
Pada mode infrastruktur access point berfungsi untuk melayani komunikasi utama pada jaringan wireless. Access point mentransmisikan data pada PC dengan jangkauan tertentu pada suatu daerah. Penambahan dan pengaturan letak access point dapat memperluas jangkauan dari WLAN.
Komponen-Komponen WLAN
Ada empat komponen utama dalam WLAN, yaitu:
1. Access Point, merupakan perangkat yang menjadi sentral koneksi dari pengguna (user) ke ISP, atau dari kantor cabang ke kantor pusat jika jaringannya adalah milik sebuah perusahaan. Access-Point berfungsi mengkonversikan sinyal frekuensi radio (RF) menjadi sinyal digital yang akan disalurkan melalui kabel, atau disalurkan ke perangkat WLAN yang lain dengan dikonversikan ulang menjadi sinyal frekuensi radio.
2.Wireless LAN Interface, merupakan peralatan yang dipasang di Mobile/Desktop PC, peralatan yang dikembangkan secara massal adalah dalam bentuk PCMCIA (Personal Computer Memory Card International Association) card, PCI card maupun melalui port USB (Universal Serial Bus).
3. Mobile/Desktop PC, merupakan perangkat akses untuk pengguna, mobile PC pada umumnya sudah terpasang port PCMCIA sedangkan desktop PC harus ditambahkan wireless adapter melalui PCI (Peripheral Component Interconnect) card atau USB (Universal Serial Bus).
4. Antena external (optional) digunakan untuk memperkuat daya pancar. Antena ini dapat dirakit sendiri oleh user. contoh : antena kaleng.
Secara relatif perangkat Access-Point ini mampu menampung beberapa sampai ratusan pengguna secara bersamaan. Beberapa vendor hanya merekomendasikan belasan sampai sekitar 40-an pengguna untuk satu Access Point. Meskipun secara teorinya perangkat ini bisa menampung banyak namun akan terjadi kinerja yang menurun karena faktor sinyal RF itu sendiri dan kekuatan sistem operasi Access Point.
Komponen logic dari Access Point adalah ESSID (Extended Service Set iDentification) yang merupakan standar dari IEEE 802.11. Pengguna harus mengkoneksikan wireless adapter ke Access Point dengan ESSID tertentu supaya transfer data bisa terjadi. ESSID menjadi autentifikasi standar dalam komunikasi wireless. Dalam segi keamanan beberapa vendor tertentu membuat kunci autentifikasi tertentu untuk proses autentifikasi dari klien ke Access Point.
Rawannya segi keamanan ini membuat IEEE mengeluarkan standarisasi Wireless encryption Protocol (WEP), sebuah aplikasi yang sudah ada dalam setiap PCMCIA card. WEP ini berfungsi meng-encrypt data sebelum ditransfer ke sinyal Radio requency (RF), dan men-decrypt kembali data dari sinyal RF.
4. Langkah-langkah Percobaan
Mode Infrastruktur
Untuk melakukan komunikasi 2 buah komputer atau lebih pada mode Infrastruktur, semua komputer yang akan dihubungkan dengan jaringan wireless harus memiliki wireless
adapter atau untuk Laptop memiliki fasilitas Wi-Fi dan Access Point. Berikut adalah langkah-langkah instalasi dan konfigurasinya :
a. Konfigurasi Access Point
Pada sub bab ini akan dijelaskan tentang instalasi perangkat access point.
Langkah – langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Letakkan Access Point pada tempat yang optimum, biasanya berada di tengahtengah dan line of sight dengan PCs maupun wireless accessories (adapter dan router).
2. Tempatkan antenna pada posisi dimana antenna mampu mengover wireless network dengan baik. Normalnya, performansi yang paling baik adalah antenna diletakkan pada tempat yang lebih tinggi.
3. Hubungkan AC power adapter ke socket power Acces Point.
4. Hubungkan ujung kabel UTP straight ke Access Point dan ujung kabel lainnya ke switch.
5. Klik Start, Connect To, lalu pilih Show All Connection pada komputer.
6. Klik kanan pada Local Area Connection lalu pilih Status
7. Klik Properties pada Local Area Connection Status, Lalu klik properties pada internet Protokol TCP/IP.
8. Setting IP Address komputer anda dengan IP 192.168.1.2 subnet mask 255.255.255.0 dan default gateway 192.168.1.1
9. Buka net browser (Internet Explorer, Opera, Mozilla) dan pastikan proxy pada net browser anda kosong.
10. Ketik 192.168.1.1 dalam Address field net browser. 192.168.1.1 merupakan IP address default dari Access Point Linksys ini.
11. Ketik admin pada username dan pada password (username dan password default Access Point Linksys ini adalah admin)
12. Setting tab setup seperti dibawa ini :
Internet Setup
- Internet Connection type : Automatic Configuration – DHCP
- Optional Setting
- Router Name : WRT54G (default)
- Host Name : (kosong)
- Domain Name : (kosong)
- MTU : Auto (default)
Network Setup
- Router IP :
- Local IP Address : 192.168.1.1 (default)
- Subnet Mask : 255.255.255.0
- Network Address Server Setting
- DHCP Server : Enable (Access Point memberikan alamat IP pada masing-masing Host secara otomatis)
- Starting IP Address : 192.168.1.100 (IP yang akan diberikan imulai dari 192.168.1.100)
- Maximum Number : 50 (Jumlah host yang akan diberikan alamat IP of DHCP User oleh akses point dibatasi hanya 50 host)
- Client Lease Time : 0 (default)
- Static DNS 1,2,3 : 0.0.0.0 (default)
- WINS : 0.0.0.0 (default)
- Time Setting
- Time Zone : (GMT+07.00 Thailand, Rusia)
- Klik Save Settings
13. Klik Tab Wireless, lalu konfigurasi seperti berikut :
- Wireless Network Mode : Mixed (default Access Point yang akan support pada standard 802.11b dan 82.11g)
- Wireless Network Name : Lab Wireless (Nama Access Point yang akan SSID) terdeteksi di jaringan wireless )
- Wireless Channel : 6-2.437 GHz (default kanal yang digunakan)
- Wireless SSID Broadcast : Enabled (SSID akan dibroadcast ke jaringan wireless)
14. Klik Save Settings
b. Konfigurasi Client
Hubungkan kabel USB pada port USB adapter, lalu hubungkan kabel USB pada port USB komputer.
1. Windows XP akan secara otomatis mendeteksi adapter. Masukkan CD-ROM setup pada CD-ROM drive. Kemudian Setup wizzard akan otomatis muncul jika tidak, run manual dengan setup.exe dari driver)
2. Klik pada tombol next setelah memilih Install
3. Pada licence agreement klik Next.
4. Setelah tahap instalasi selesai akan tampil window Creating a Profile dan secara otomatis wireless adapter akan mencari sinyal di sekitar yang aktif.
5. Klik SSID Lab Wireless lalu klik Connect. Maka Usb Wireless Adapter akan erhubung dengan Access Point Lab Wireless. pabila ingin menggunakan Wireless Network Connection di Windows, maka kita arus me-non aktifkan Linksys Network Monitor terlebih dahulu.
langkahnya sebagai berikut yaitu:
1. Klik kanan pada Linksys Network Monitor, lalu klik Use Windows XP Wireless Configuration
2. Klik kanan pada icon Network Wireless Connection pada taskbar, lalu pilih view Available Wireless Networks.
3. Klik SSID Lab Wireless lalu klik Connect. Maka Usb Wireless Adapter akan terhubung dengan Access Point Lab Wireless.
Mode Ad-Hoc
Pada mode Ad-Hoc ini, untuk melakukan interaksi dengan komputer lain, semua computer yang akan dihubungkan harus memiliki wireless adapter atau untuk Laptop memiliki fasilitas Wi-Fi . Salah satu komputer pada mode ini dijadikan SSID Broadcaster.
Berikut adalah langkah-langkah instalasi dan konfigurasinya pada salah satu komputer yang ingin dijadikan SSID broadcaster :
1. Aktifkan Wireless adapter masing – masing komputer yang akan dihubungkan dengan jaringan
2. Klik kanan pada icon Network Wireless Connection pada taskbar lalu pilih View Available Wireless Networks, maka akan muncul .
3. Klik Change the order preferred Network
4. Klik Add pada kolom Preferred Network, lalu ketikkan Nama Network yang akan digunakan pada kolom Network Name. Perhatikan gambar 19. contoh nama SSID broadcasternya adalah Ad Hoc.
5. Klik Ok
6. Kembali pada status gambar 18 Klik refresh Network list maka akan muncul koneksi ad-Hoc dengan nama SSID Ad Hoc.
7. Kemudian pilihlah opsi Change advance setting pada bagian kiri. Klik 2 kali pada opsi internet protoco(TCP/IP)
8. Kemudian setting pada masing masing komputer dengan IP address yang berbeda dengan aturan 192.168.1.xxx dengan xxx adalah sesuai angka yang diharapkan dalam range 1s/d 254. misal (192.168.1.65)
9. tentukan Subnet mask-nya dengan 255.255.255.0 untuk membentuk jaringan lokal. kosongkan gatewaynya
10. klik ok untuk verifikasi.
11. Tes koneksi dengan command PING pada command prompt,bila terhubung maka komputer komputer tersebut siap berkomunikasi dalam jaringan Ad-Hoc secara Pear to
pear.
5. Kesimpulan
a. jaringan tanpa kabel/wlan/wireless local area network sama dengan jaringan dengan kabel, hanya berbeda device/perangkat/hardware yang digunakan.
b. jaringan wlan menggunakan wireless device untuk berkomunikasi antara satu titik dengan titik lainnya.
c. Jaringan wlan berguna untuk menghubungkan satu node dengan node lain dalam jangkauan yang lebih luas daripada jaringan dengan kabel
d. Pada satu channel dan frekuensi yang sama, tiap node bisa berbagi data dengan node yang lain
6. Kelebihan dan Kekurangan WLAN
Kelebihan dari WLAN :
• Mobilitas dan Produktivitas Tinggi, WLAN memungkinkan client untuk mengakses informasi secara realtime sepanjang masih dalam jangkauan WLAN, sehingga meningkatkan kualitas layanan dan produktivitas. Pengguna bisa melakukan kerja dimanapun ia berada asal dilokasi tsb masuk dalam coverage area WLAN.
• Kemudahan dan kecepatan instalasi, karena infrastrukturnya tidak memerlukan kabel maka instalasi sangat mudah dan cepat dilaksanakan, tanpa perlu menarik atau memasang kabel pada dinding atau lantai.
• Fleksibel, dengan teknologi WLAN sangat memungkinkan untuk membangun jaringan pada area yang tidak mungkin atau sulit dijangkau oleh kabel, misalnya dikota-kota besar, ditempat yang tidak tersedia insfrastruktur kabel.
• Menurunkan biaya kepemilikan, dengan satu access point sudah bisa mencakup seluruh area dan biaya pemeliharaannya murah (hanya mencakup stasiun sel bukan seperti pada jaringan kabel yang mencakup keseluruhan kabel)
Kelemahan dari WLAN
• Biaya peralatan mahal (kelemahan ini dapat dihilangkan dengan mengembangkan dan memproduksi teknologi komponen elektronika sehingga dapat menekan biaya jaringan),
• Delay yang besar, adanya masalah propagasi radio seperti terhalang, terpantul dan banyak sumber interferensi (kelemahan ini dapat diatasi dengan teknik modulasi, teknik antena diversity, teknik spread spectrum dll),
• Kapasitas jaringan menghadapi keterbatasan spektrum (pita frekuensi tidak dapat diperlebar tetapi dapat dimanfaatkan dengan efisien dengan bantuan bermacam-macam teknik seperti spread spectrum/DS-CDMA) dan keamanan data (kerahasiaan) kurang terjamin (kelemahan ini dapat diatasi misalnya dengan teknik spread spectrum).
Rabu, 25 April 2012
Sabtu, 21 April 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pada dasarnya, Pendidikan dengan Sistem Ganda ( PSG ) adalah bentuk penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) dengan Dunia Usaha / Dunia Industri ( DU / DI ), evaluasi keberhasilan siswa sampai dengan pemasaran tamatan.
Program pendidikan dan pelatihan PSG memuat aspek - aspek pendidikan, meliputi :
1. Komponen Normatif, meliputi mata pelajaran :
PPKN, Pendidikan Agama, Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan, Sejarah Nasional dan Sejarah Umum.
2. Komponen Adaptif, meliputi mata pelajaran :
Matematika, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia.
3. Komponen Kejuruan, yaitu mata pelajaran teori – teori kejuruan dalam lingkup suatu
program studi tertentu.
4. Komponen praktik dasar kejuruan yang meliputi praktik penunjang dalam melakukan beberapa jenis pekerjaan yang relevan di Dunia Usaha / Dunia Industri, yang berada dalam lingkup profil tamatan dari program studi tertentu.
5. Komponen Praktik Industri yang meliputi praktik kerja langsung pada Dunia Usaha / Dunia Industri.
Dari berbagai pengalaman SMK menyelenggarakan program PSG, komponen Normatif dan Adaptif dilaksanakan di sekolah. Komponen teori kejuruan dilaksanakan di sekolah, komponen praktik dasar kejuruan dapat dilaksanakan sebagian di sekolah dan sebagian diindustri, sedang komponen Praktik Industri sepenuhnya dilaksanakan di industri.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang akan di bahas dalam laporan pendidikan sistem ganda di CV. AGEE FITAMA Madiun adalah :
1. Service Mouse
2. Service Keyboard
3. Install Operasi Sistem
1.3 BATASAN MASALAH
Dalam laporan pedidikan sistem ganda memiliki berbagai masalah,namun masalah tersebut di batasi yaitu adalah sebagai berikut:
1. Install Operasi Sistem Service Pack 2.
1.4 TUJUAN
Pada dasarnya Pendidikan Sistem Ganda (PSG) ini saya buat untuk tujuan merangkum materi-materi yang saya dapat dari Pendidikan Sistem Ganda (PSG).dan tujuan utamanya materi-materi tersebut bisa terbukukan dan dapat menambah pengetahuan saya maupun para pembaca dari buku ini . karena dalam laporan buku ini terdapat banyak cara menangani masalah-masalah yang terjadi pada komputer pada umumnya, yang bisa membantu pembaca menyelesaikan masalah yang ada pada komputer pembaca.
1.5 MANFAAT
Setelah melakukan Praktik Kerja Industri saya merasa mendapat manfaat yang saya peroleh sebagai berikut :
a. Saya telah mengenal dan mengerti tentang sistem kerja yang digunakan dalam perusahaan.
b. Saya merasa mendapat tambahan pengalaman dalam menghadapi setiap masalah kerja yang saya hadapi, terutama setelah mendapatkan tugas.
c. Saya telah mendapatkan pengalaman mengenai troubleshooting PC, minimal dalam hal penggunaan PC untuk keperluan perkantoran maupun pribadi.
d. Saya telah mendapat tambahan pengetahuan hardware, prosesor dan aplikasi pemrograman
e. Saya telah mendapatkan kesempatan untuk menerapkan dan mengembangkan ilmu yang telah saya dapatkan dari sekolah.
Informasi Yang Diperoleh Dari Praktik Kerja Industri
Dari pelaksanaan Praktik Kerja Industri beberapa informasi yang dapat saya peroleh
adalah sebagai berikut :
a. Pentingnya penerapan ilmu yang didapatkan di sekolah dengan pelaksanaan praktik di dunia kerja yang sesungguhnya.
b. Pentingnya kerjasama antar sesama kelompok terutama apalagi dalam hal bisnis. Banyak sekali perusahaan-perusahaan yang hancur karena kesalahpahaman/masalah kecil.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 PENGERTIAN OPERATING SYSTEM
Dalam Sistem operasi atau dalam bahasa Inggris: operating system atau OS adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan software aplikasi seperti program-program pengolah kata dan browser web.
Secara umum, Sistem Operasi adalah software pada lapisan pertama yang ditaruh pada memori komputer pada saat komputer dinyalakan. Sedangkan software-software lainnya dijalankan setelah Sistem Operasi berjalan, dan Sistem Operasi akan melakukan layanan inti umum untuk software-software itu. Layanan inti umum tersebut seperti akses ke disk, manajemen memori, skeduling task, dan antar-muka user. Sehingga masing-masing software tidak perlu lagi melakukan tugas-tugas inti umum tersebut, karena dapat dilayani dan dilakukan oleh Sistem Operasi. Bagian kode yang melakukan tugas-tugas inti dan umum tersebut dinamakan dengan "kernel" suatu Sistem Operasi.
Biasanya, istilah Sistem Operasi sering ditujukan kepada semua software yang masuk dalam satu paket dengan sistem komputer sebelum aplikasi-aplikasi software terinstall. Dalam llmu komputer, Sistem operasi atau dalam bahasa Inggris: operating system atau OS adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan software aplikasi seperti program-program pengolah kata dan browser web.
Secara umum, Sistem Operasi adalah software pada lapisan pertama yang ditaruh pada memori komputer pada saat komputer dinyalakan. Sedangkan software-software lainnya dijalankan setelah Sistem Operasi berjalan, clan Sistem Operasi akan melakukan layanan inti umum untuk software-software itu. Layanan inti umum tersebut seperti akses ke disk, manajemen memori, skeduling task, dan antar-muka user. Sehingga masing-masing software tidak perlu lagi melakukan tugas-tugas inti umum tersebut, karena dapat dilayani dan dilakukan oleh Sistem Operasi. Bagian kode yang melakukan tugas-tugas inti dan umum tersebut dinamakan dengan "kernel" suatu Sistem Operasi
Biasanya, istilah Sistem Operasi sering ditujukan kepada semua software yang masuk.
Kalau sistem komputer terbagi dalam lapisan-lapisan, maka Sistem Operasi adalah penghubung antara lapisan hardware dan lapisan software. Lebih jauh daripada itu, Sistem Operasi melakukan semua tugas-tugas penting dalam komputer, dan menjamin aplikasi-aplikasi yang berbeda dapat berjalan secara bersamaan dengan lancar.
Sistem Operasi menjamin aplikasi software lainnya dapat menggunakan memori, melakukan input dan output terhadap peralatan lain, dan memiliki akses kepada sistem file. Apabila beberapa aplikasi berjalan secara bersamaan. maka Sistem Operasi mengatur skedule yang tepat, Sehingga sedapat mungkin semua proses yang berjalan mendapatkan waktu yang cukup untuk menggunakan prosesor (CPU) serta tidak saling mengganv-2u.
2.2 BAGIAN DART SISTEM OPERASI
Sistem Operasi secara umum terdiri dari beberapa bagian:
1. Mekanisme Boot, yaitu meletakkan kernel ke dalam memory
2. Kernel, yaitu inti dari sebuah Sistem Operasi
3. Command Interpreter atau shell, yang bertugas membaca input dari pengguna
4. Pustaka-pustaka, yaitu yang menyediakan kumpulan fungsi dasar dan standar yang dapat dipanggil oleh aplikasi lain
5. Driver untuk berinteraksi dengan hardware eksternal, sekaligus untuk mengontrol mereka.
Sebagian Sistem Operasi hanya mengizinkan satu aplikasi saja yang berjalan pada satu waktu, tetapi sebagian besar Sistem Operasi baru mengizinkan beberapa aplikasi bedalan secara simultan pada waktu yang bersamaan. Sistem Operasi seperti itu disebut sebagai Multi-tasking Operating System. Beberapa Sistem, Operasi berukuran sangat besar dan kompleks, Berta inputnya tergantung kepada input pengguna, sedangkan Sistem Operasi lainnya sangat kecil dan dibuat dengan asumsi beker a tanpa intervensi manusia sama sekali. Tipe yang pertama Bering disebut sebagai Desktop OS, sedangkan tipe kedua adalah Real-Time OS
2.3 PENGERTIAN WINDOWS XP
Sebagaimana layaknya enginer komputer sangat baik jika anda harus
mengenal apa yang anda rawat maka berikut ini akan kami perkenalkan semua
komponen/konfigurasi eksternal dan internal sebuah sistem oerasi windows XP. Pembahasan berikut ini dibatasi pada perangkat lunak sebab pengenalan perangkat keras akan dibahas tersendiri.
2.4 KONFIGURASI EKSTERNAL WINDOWS XP ( DESKTOP )
Desktop adalah pintu utama sebuah komputer dimana dari pintu inilah awal penjelajahan kits ke dalam komputer tersebut. Desktop dapat dikatakan sebagai wajah atau penampilan komputer Anda sehingga perlu diatur sedemikian rupa'agar menarik bagi pemakainya. Dalam penggunaannya, desktop berhubungan dengan icon, wallpaper, screen saver, taskbar dan start menu program. Windows XP telah menyediakan fasilitas yang memudahkan pengaturan desktop dan lingkungannya tersebut. Pengaturan desktop yang menarik akan membuat pengguna nyaman dalam mengoperasikan komputer. Tetapi pengaturan dektop yang berlebihan akan membuat komputer boros memori dan bekerja dengan tidak efisien.
Tema sebuah tampilan (desktop theme) berhubungan dengan pengaturan icon, font, warna, sound, dan elemen-elemen Windows yang lain yang memberikan keunikan bagi desktop dan distinactive look. Anda dapat menganti tema, membuat tema sendiri dan kemudian menyimpannya dengan nama baru atau melakukan restore tradisional Windows Classic sebagai tema desktop Anda.
2.5 KONFIGURASI INTERNAL WINDOWS XP
Dikatakan konfigurasi internal karena bagian ini tidak tampak dari Desktop, artinya bagian ini ada dibalik/didalam Desktop. Bagian ini biasanya berhubungan dengan kontigurasi dan maintenance sistem. Didalam bagian ini beberapa tool sistem telah disediakan, baik untuk melakukan konfigurasi kinerja, maupun untuk sekedar melakukan monitoring terhadap kinerja System yang sedang berjalan. Pada bagian ini akan dibahas beberapa perangkat yang disediakan oleh internal Windows XP yang berhubungan dengan konfigurasi sistem seperti Control Panel, System Properties, MS Configuration dan Windows Registry dll.
2.6 SEJARAH WINDOWS XP
XP atau Windows 5.1 build 2600 adalah sebuah versi sistem operasi Windows yang diluncurkan oleh Microsoft Corporation pada tanggal 25 Oktober 2001 di Amerika Serikat. Sebelumnya, Microsoft telah meluncurkan Windows versi 5.0 atau yang dikenal dengan Windows 2000, baik itu edisi server maupun edisi profesional (untuk desktop kantoran). Namun pada kenyataannya sebagian besar pengguna menggunakan Windows XP Professional. Nama XP sendiri, menurut Microsoft merupakan singkatan dari kata Experience, yang artinya Windows XP membawa pengalaman barn dalam dunia komputasi, atau setidaknya begitulah yang diharapkan oleh Microsoft. Perubahan user interface dan tatacara penggunaan memang sangat revolusioner, seperti yang terjadi dari DOS ke Windows 3.0, dan dari Windows 3.1 ke Windows 95. Windows XP sendiri berbasis pada Windows NT dan termasuk pada keluarga NT. Yang termasuk dalam keluarga NT adalah Windows 2000 Server dan Windows Server 2003, Windows 2000 & 2003. Keluarga. NT, terutama yang server, memiliki kemampuan yang baik untuk menjadi sebuah server. Pada pertengahan tahun 2000-an, Microsoft, perusahaan pembuat system operasi Windows, tengah menggarap Windows ME(Millenium Edition). Namun, karena Windows ME dianggap kurang sukses menyaingi Windows 98. Maka, Microsoft memutuskan untuk 'mengawinkan' dua buah sistem operasi Windows tersebut (sistem operasi berbasis Windows NT dan sistem operasi berbasis Windows 9x) ke dalam sebuah produk yang kita kenal sekarang dengan Windows XP. Berikut adalah beberapa jenis Windows XP :
Windows XP Home Edition
Windows XP Home Edition adalah sistem operasi Windows XP yang ditujukan untuk pengguna rumahan. Versi ini tidak didesain untuk sistem dengan banyak pengguna, Fitur jaringan yang tidak ada pun sangat banyak, di antaranya tidak dapaf bergabung dengan sistem domain Active Directory, tidak memiliki sistem berkas terenkripsi, tidak dapat menjadi sebuah server (meski mampu membuat beberapa berkas dan folder yang dikelolanya dapat digunakan oleh beberapa pengguna sekaligus), dan tidak memiliki fitur Internet Connection Sharing (ICS), dan masih banyak yang lainnya.
Windows XP Professional Edition
Windows XP Professional adalah sistem operasi Windows XP yang dibuat khusus untuk komputer desktop yang terhubung ke dalam sebuah jaringan dengan domain yag dkelola oleh Active Directory milik Windows 2000 Serbver atau Windows server 2003. selain itu, versi ini pun dibilang jauh lebih lengkap fiturnya dari pada
Windows XP Home Edition. la bisa menjadi sebuah komputer server, meskipun hanya bisa menampung maksimal sepuluh client yang bisa login secara bersamaan.
Windows XP Media Center Edition
Versi ini adalah versi Windows XP yang dibuat khusus untuk perangkat semacam Hi-Fi, dan PC yang diletakkan di ruang duduk. Pada dasarnya, Windows XP Media Center merupakan Windows XP Home Edition yang ditambahi dukungan sebagai perekam video pribadi (Personal Video Recorder).
Windows XP Tablet PC Edition
Windows XP Tablet PC Edition adalah versi Windows XP yang dikhususkan untuk PC yang ultra-portabel, yang dinamakan oleh Microsoft dengan Tablet PC. Bentuknya yang minimalis seperti halnya Asisten Digital Pribadi (Personal Digital Assistant atau PDA), dengan kemampuan setara notebook atau laptop.
Windows XP Professional x64 Edition
Windows XP Professional x64 Edition merupakan versi Windows XP yang dikhususkan untuk prosesor dengan arsitektur x86-64.
Windows XP Professional 64-bit Edition for Itanium
Perbedaan fitur dari Windows XP Professional x64 Edition adalah dukungannya terhadap prosesor Itanium, dengan segala arsitektur bawaannya, seperti EFI (Extensible Firmware Interface), dan GPT (GUID Partition Table). Meskipun prosesor Itanium merupakan prosesor dengan kinerja paling efisien, Itanium tidak dapat menjalankan program yang didesain untuk Windows XP versi 32-bit maupun Windows XP x64 Edition. Ketika menjalankan program yang tidak didesain untuknya, loner anya pun sangat rendah.
Windows XP Starter Edition
Versi ini merupakan versi Windows XP Home Edition yang diterjemahkan ke dalam bahasa lokal masing-masing dengan menggunakan Language Interface Pack (LIP). Bahasa yang digunakannya pun beragam, mulai dari Bahasa Indonesia, Melayu, Thailand, Turki, Rusia, India, Brazil, hingga bahasa Amerika Latin (Argentina, Chili, Meksiko, Ekuador, Uruguay, dII)
BAB III
PEMBAHASAB JOBSHEET
3.1. Menginstall Sistem Operasi Windows XP Melalui CD ROM
3.1.1 Sistem Operasi
Sistem operasi komputer adalah perangkat lunak yang bertugas untuk melakukan pengontroral dan memanajemen perangkat keras dan juga operasi-operasi dasar sistem,termasuk menjalankan software aplikasi seperti program pengelolah data yang bisa di gunakan untuk mempermudah pekerjaan manusia.
Sistem operasi komputer merupakan software pada lapiasan pertama yang ada pada hardisk komputer pada saat komputer dalam keadaan menyala, sedangkan software yang lain di jalankan setelah sistem operasi komputer berjalan, dan sistem operasi komputer akan melakukan layanana inti umum untuk software yang lain yang ada pada komputer.
Sistem operasi pada komputer berfungsi sebagai penghubung antara lapisan hardware dan lapisan sofrware. Selain itu juga melakukan semua perintah penting dalam komputer, serta menjamin aplikasi-aplikasi yang berbeda fungsinya dapat berjalan dengan lancar secara bersamaan tanpa adanya suatu hambatan. Sistem operasi komputer juga menjamin aplikasi perangkat lunak lainya, bisa memakai memori, melakukan input dan juga output terhadap peralatan lain dan mempunyai akses kapada sistem file. Jika beberapa aplikasi berjalan bersamaan, maka sistem operasi komputer akan mengatur jadwal yang tepat, sehingga bisa memungkinkan semua proses yang ada pada komputer bisa memperoleh waktu yang cukup untuk mempergunakan CPU dan tidak saling mengganggu atau adanya kerusakan pada perangkat komputer yang lain.
3.1.2 Mengistall Operasi Sistem
Setelah komputer di rakit dengan benar maka selanjutnya adalah menginstall sistem operasinya dan juga software aplikasinya.untuk sistem operasi kita misalnya menggunkan sistem operasi Windows 98, Windows XP, Windows 7, Windows Vista dan lain-lain yang sesuai dengan keinginan. setelah kita menginstall sistem opersi jangan lupa juga menginstall driver-driver yang ada pada komputer, misalnya driver VGA, driver modem, driver sound card dan juga driver lain yang sekiranya penting untuk komputer kita. apabila sistem operasi dan driver-driver sudah terinstall maka juga jangan lupa install aplikasi softwarenya, misalnya aplikasi microsoft office, open office, winamp, photo shop, game house dan aplikasi-aplikasi lain yang sekiranya kita perlukan.
Dalam laporan ini akan membahas mengenai peinstallan sistem operasi Windows XP, yang persiapanya adalah sebagai berikut.
1. Siapkan CD Install Windows XP yang sudah kita backup atau yang kita beli.
2. Komputer yang akan kita install harus ada CDROM nya.
3. Back up semua data yang ada pada komputer kita sebelum di install,misalnya data pada hardisk yang belum di pindah di “Data D atau Data E” maka harus di pindah dulu agar data yang tersimpan tidak hilang.
4. Siapkan DC Driver yang perlu kita install.seperti yang ada pada penjelasan di atas.
5. Setelah semuanya sudah siap maka kita langsung saja ke tahap penginstallan.
1. Siapkan CD WINDOWS XP
2. Siapkan CD DRIVER MOTHERBOARD
3. Atur bios terlebih dahulu agar prioritas bootingnya dimulai
dariCD(DVD)-ROM, caranya:
a. Masuk ke BIOS dengan menekan tombol Del, atau F1, atau juga F2.
Pilih menu Advanced Settings, kemudian carilah ‘Boot Priority’/ yang
sejenis.
b. Ubah pengaturanya, agar CDROM jadi urutan yang pertama
kemungkinan pilihan ini ada 2.
menu ‘First boot priority’, ‘Second boot priority’ dll: Aturlah ‘First boot priority’ ke ‘CDROM’ dengan menekan tombol PgDn/Pgup (Page Down/Up) atau +/-. Atur juga ‘Second boot priority’nya ke HDD0/HDD1.
Jika menunya ‘Boot priority’: atur ke ‘CDROM, C, A’ atau ‘CDROM, A
c. Dengan menekan tombol PgDn/Up. jangan di utak-atik biosnya.
Biarinsaja bios diload masukan CD WINDOWSnya, lalu Restart
komputer, terus tekan-tekan F8 atau F10 atau F1 nanti akan muncul
opsi boot selection. Pilih yang ada nama cd-nya. Terus enter.
4. Tunggu beberapa saat sampai muncul tulisan “press any key to boot from
CD” seperti tampilan Seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.1 Booting Melalui Bios.
5. Tekan ENTER atau sembarang tombol, lalu proses instalasi akan mengecek hardware komputer
anda, kemudian akan muncul tulisan “windows setup” seperti gambar dibawah
Gambar 3.1.1.2 Proses Setup Windows
6. Lalu file-file di dalam cd akan di load ke dalam komputer, kemudian akan muncul tampilan
“welcome to setup” seperti gambar dibawah in
Gambar 3.1.1.3 Langkah Penginstallan Selanjutnya.
7. Tekan “ENTER” untuk menginstal windows xp, “R” untuk repair system windows yang
sebelumnya pernah terinstal, “F3” untuk keluar dari proses instalasi, lalu akanmuncul (End User Licese Aggrement) seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.4 Licensi Agreement.
8. Tekan “F8” kemudian proses instalasi akan mencari dan membaca partisi hardisk anda,
kemudian akan muncul semua partisi hardisk anda, seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.5 Tampilan Partisi
9. Tekan “ENTER” untuk langsung menginstal windows, “C” untuk membuat
partisi hardiskanda,kapasitas partisi sesuai dengan kebutuhan anda, dalam
satuan MB, selanjutnya jika anda membuat partisi dengan menekan tombol
“C”, maka akan muncul gambar seperti di bawah ini
Gambar 3.1.1.6 Tampilan Isi Partisi
10. Kemudian tuliskan kapasitas partisi yang ingin anda buat, seperti terlihat
pada gambar diatas, sebagai contoh, misalkan kapasitas hardisk anda 40
GB, lalu anda ingin membagi dua, maka tuliskan 20000,jangan 20, karena
partisi satuannya MB,”catatan” 1GB = 1000 MB
11. Kenudian tekan “ENTER” maka akan muncul gambar seperti dibawah ini
Gambar 3.1.1.7 Tampilan Sistem File NTFS.
12. Kemudian pilih “format the partition using the NTFS file system
(Quick)” atau “format the partition using the NTFS file system (Quick)”
lalu tekan “ENTER” maka akan muncul seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.8 Tampilan Partisi “C”.
13. Kemudian arahkan pointer pada posisi “unpartitioned space”, lalu tekan “C”
maka akan muncul gambar seperti gambar sebelumnya, dalam hal ini yang
akan muncul seperti gambar sebelumnya menunjukan sisa partisi yang telah
anda bagi, jika anda membagi 2 partisi saja maka langsung tekan “ENTER”
tapi jika anda ingin mempartisi lagi sisa hardisknya maka tinggal di bagi
lagi saja, seperti langkah-langkah sebelumnya. setelah selesai partisi ketika
anda menekan “ENTER” seperti yang di jelaskan di atas, maka akan
muncul gambar sperti gambar diatas, setelah itu arahkan poiter di posisi C:
partition1 [New Raw], tapi biasanya sudah berada di posisi tersebut, maka
anda tinggal menekan “ENTER” saja untuk proses instalasi windows,
kemudian akan muncul
proses format seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.9 Tampilan Pemformatan.
14. Setelah selesai format, kemudian windows akan ,menyalin file untuk proses
instalasi, seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.10 Tampilan Penyalinan File.
15. Setelah proses penyalinan selesai, secara otomatis komputer akan
Melakukan restart seperti
gambar di bawah ini, dalam hal ini untuk mempercepat proses restart, anda
bisa langsung menekan “ENTER”
Gambar 3.1.1.11 Tampilan Persiapan Restat.
16. Setelah itu akan muncul loading windows seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.12 Tampilan Setelah Partisi.
17. Selanjutnya proses instalasi windows di mulai. muncul layar seperti
gambar dibawah ini
Gambar 3.1.1.13 Tampilan Pembaruan file.
18. Selanjutnya tinggal menunggu.setelah itu akan muncul layar seperti gambar
di bawah ini
Gambar 3.1.1.14 Tampilan Hasil Partisi.
19. Langsung klik “NEXT” ...!!! lalu mucul lagi layar seperti gambar di bawah
ini
Gambar 3.1.1.15 Tampilan Enteri Data.
20. Isi nama dan organisasinya. lalu tekan “NEXT” kemudian muncul layar
seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.16 Tampilan Serial Number.
21. Masukan serial numbernya, yaitu BR89Q 4B9GB 9DPFD M2PY3 R3F83
kemudian tekan “Next” selanjutnya akan muncul layar administrator, isi
aja dinamain apa komputernya.kalau mau pakai pasword tinggal di isi juga
paswordnya, terserah juga mau apa paswordnya. Lalu tekan “Next” maka
muncullayar Date and Time Setting seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.17 Setting Waktu.
22. Masukan settingan jam dan tanggal, tentukan juga time zone anda, untuk
pilih GMT+7 Klik “Next” lagi .... setelah proses instalasi windows
seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.18 Proses Pembaruan Waktu.
23. Silahkan Menunggu, sampai muncul layar seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.19 Setting Jaringan.
24. Selanjutnya akan muncul layar work group or computer Domain,seperti
Gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.20 Tampilan Opsi Jaringan
25. Jika komputer anda terhubung dengan sebuah domain, maka isikan nama
domainnya, tapi jika komputer anda stand alone, maka pilih radio button
yang paling atas, lalu tekan “Next”
26. Selanjutnya akan muncul display setting, seperti gambar di bawah ini, klik “OK” ....!!!
Gambar 3.1.1.21 Tampilan Setting Display 1.
27. Kemudian windows akan mendeteksi tampilan optimal dari PC anda, seperti
terlihat pada gambar di bawah ini, Klik “OK” ...!!!
Gambar 3.1.1.22 Tampilan Setting Display 2.
28. Proses instalasi hampir selesai..... selanjutnya akan muncul loading jendela
windows seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.23 Tampilan Windows.
29. Selanjutnya anda akan dibawa masuk ke dalam windows untuk pertama
Kalinya seperti terlihat pada gambar di bawah ini, tekan “Next” .
Gambar 3.1.1.24 Perintah Selanjutnya.
30. Selanjutnya akan muncul layar “Help Protect Your PC”, seperti gambar di bawah
ini, kemudian pilih “Not Right Now” lalu tekan “Next”
Gambar 3.1.1.25 Tampilan Pilihan Protect.
31. Kemudian komputer akan mengecek koneksi ke internet, seprti terlihat pada
gambar di bawah ini, pilih “Yes” lalu tekan “Next”
Gambar 3.1.1.26 Tampilan Pengoneksian ke Internet.
32. Kemudian akan muncul pilihan aktivasi windows, seperti gambar di bawah
ini, lalu tekan“Next”
Gambar 3.1.1.27 Tampilan Aktivasi.
33. Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini yang
menunjukan pilihan untuk menambah pengguna komputer, Anda bisa
memasukkan beberapa pengguna yang akan mengakses komputer Anda,
Namun jika satu akun sudah cukup, atau Anda menginstall komputer untuk
dipakai bergantian, cukup masukkan satu user kemudian klik “Next”
34. Proses instalasi windows selesai, kemudian akan muncul layar seperti
gambar di bawah ini klik “finish”, maka proses instalasi selesai.....
Gambar 3.1.1.28 Tampilan Penyelesaian Instalasi.
35. Selesailah semua.... kemudian masuk ke windowsnya seperti telihat pada
dibawah ini
Gambar 3.1.1.29 Tampilan Masuk Windows.
35. Kemudian tinggal menginstal CD Driver Motherboad, dan perangkat
Pendukung lainnya
Gambar 3.1.1.30 Tampilan Hasil Akhir.
BAB IV
PENUTUP
Alhamdulilllahi rabbil ‘alamin saya panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpah rahmatNya yang saya peroleh sehingga saya dapat menyelesaikan Laporan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) dengan lancar dan tanpa masalah yang menghalang. Selain itu juga saya ucapakan kepada Bapak dan Ibu guru pembimbing yang telah membantu saya menyelesaikan laporan ini.
Laporan ini saya susun dengan sebaik mungkin agar laporan ini bisa bermanfaat bagi semua para pembaca laporan ini. teruma siswa siswi SMK PGRI 1 NGAWI yang telah melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda (PSG).
Kesimpulan
Kesimpulan dari penyusunan laporan ini adalah mengetahui bagaimana sistem kerja yang saya dapatkan di tempat PSG yang saya jalankan selama 3 bulan sejak 21 maret sampai dengan 11 juni 2011. Sehingga saya memperoleh banyak pengalaman dan ilmu yang bermanfaat.
Kritik dan Saran
Setelah melakukan Pendidikan Sistem Ganda (PSG), beberapa kritik dan saran dari Bapak dan Ibu guru sangat saya perlukan agar saya bisa menyusun laporan dengan baik untuk selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
http//2.blogspot.com/_5zug_appiy/SOLmazOVAI/AAAAAAYE/Jwr71vbiejo/s1600-h/ade6.jpg
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pada dasarnya, Pendidikan dengan Sistem Ganda ( PSG ) adalah bentuk penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) dengan Dunia Usaha / Dunia Industri ( DU / DI ), evaluasi keberhasilan siswa sampai dengan pemasaran tamatan.
Program pendidikan dan pelatihan PSG memuat aspek - aspek pendidikan, meliputi :
1. Komponen Normatif, meliputi mata pelajaran :
PPKN, Pendidikan Agama, Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan, Sejarah Nasional dan Sejarah Umum.
2. Komponen Adaptif, meliputi mata pelajaran :
Matematika, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia.
3. Komponen Kejuruan, yaitu mata pelajaran teori – teori kejuruan dalam lingkup suatu
program studi tertentu.
4. Komponen praktik dasar kejuruan yang meliputi praktik penunjang dalam melakukan beberapa jenis pekerjaan yang relevan di Dunia Usaha / Dunia Industri, yang berada dalam lingkup profil tamatan dari program studi tertentu.
5. Komponen Praktik Industri yang meliputi praktik kerja langsung pada Dunia Usaha / Dunia Industri.
Dari berbagai pengalaman SMK menyelenggarakan program PSG, komponen Normatif dan Adaptif dilaksanakan di sekolah. Komponen teori kejuruan dilaksanakan di sekolah, komponen praktik dasar kejuruan dapat dilaksanakan sebagian di sekolah dan sebagian diindustri, sedang komponen Praktik Industri sepenuhnya dilaksanakan di industri.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang akan di bahas dalam laporan pendidikan sistem ganda di CV. AGEE FITAMA Madiun adalah :
1. Service Mouse
2. Service Keyboard
3. Install Operasi Sistem
1.3 BATASAN MASALAH
Dalam laporan pedidikan sistem ganda memiliki berbagai masalah,namun masalah tersebut di batasi yaitu adalah sebagai berikut:
1. Install Operasi Sistem Service Pack 2.
1.4 TUJUAN
Pada dasarnya Pendidikan Sistem Ganda (PSG) ini saya buat untuk tujuan merangkum materi-materi yang saya dapat dari Pendidikan Sistem Ganda (PSG).dan tujuan utamanya materi-materi tersebut bisa terbukukan dan dapat menambah pengetahuan saya maupun para pembaca dari buku ini . karena dalam laporan buku ini terdapat banyak cara menangani masalah-masalah yang terjadi pada komputer pada umumnya, yang bisa membantu pembaca menyelesaikan masalah yang ada pada komputer pembaca.
1.5 MANFAAT
Setelah melakukan Praktik Kerja Industri saya merasa mendapat manfaat yang saya peroleh sebagai berikut :
a. Saya telah mengenal dan mengerti tentang sistem kerja yang digunakan dalam perusahaan.
b. Saya merasa mendapat tambahan pengalaman dalam menghadapi setiap masalah kerja yang saya hadapi, terutama setelah mendapatkan tugas.
c. Saya telah mendapatkan pengalaman mengenai troubleshooting PC, minimal dalam hal penggunaan PC untuk keperluan perkantoran maupun pribadi.
d. Saya telah mendapat tambahan pengetahuan hardware, prosesor dan aplikasi pemrograman
e. Saya telah mendapatkan kesempatan untuk menerapkan dan mengembangkan ilmu yang telah saya dapatkan dari sekolah.
Informasi Yang Diperoleh Dari Praktik Kerja Industri
Dari pelaksanaan Praktik Kerja Industri beberapa informasi yang dapat saya peroleh
adalah sebagai berikut :
a. Pentingnya penerapan ilmu yang didapatkan di sekolah dengan pelaksanaan praktik di dunia kerja yang sesungguhnya.
b. Pentingnya kerjasama antar sesama kelompok terutama apalagi dalam hal bisnis. Banyak sekali perusahaan-perusahaan yang hancur karena kesalahpahaman/masalah kecil.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 PENGERTIAN OPERATING SYSTEM
Dalam Sistem operasi atau dalam bahasa Inggris: operating system atau OS adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan software aplikasi seperti program-program pengolah kata dan browser web.
Secara umum, Sistem Operasi adalah software pada lapisan pertama yang ditaruh pada memori komputer pada saat komputer dinyalakan. Sedangkan software-software lainnya dijalankan setelah Sistem Operasi berjalan, dan Sistem Operasi akan melakukan layanan inti umum untuk software-software itu. Layanan inti umum tersebut seperti akses ke disk, manajemen memori, skeduling task, dan antar-muka user. Sehingga masing-masing software tidak perlu lagi melakukan tugas-tugas inti umum tersebut, karena dapat dilayani dan dilakukan oleh Sistem Operasi. Bagian kode yang melakukan tugas-tugas inti dan umum tersebut dinamakan dengan "kernel" suatu Sistem Operasi.
Biasanya, istilah Sistem Operasi sering ditujukan kepada semua software yang masuk dalam satu paket dengan sistem komputer sebelum aplikasi-aplikasi software terinstall. Dalam llmu komputer, Sistem operasi atau dalam bahasa Inggris: operating system atau OS adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan software aplikasi seperti program-program pengolah kata dan browser web.
Secara umum, Sistem Operasi adalah software pada lapisan pertama yang ditaruh pada memori komputer pada saat komputer dinyalakan. Sedangkan software-software lainnya dijalankan setelah Sistem Operasi berjalan, clan Sistem Operasi akan melakukan layanan inti umum untuk software-software itu. Layanan inti umum tersebut seperti akses ke disk, manajemen memori, skeduling task, dan antar-muka user. Sehingga masing-masing software tidak perlu lagi melakukan tugas-tugas inti umum tersebut, karena dapat dilayani dan dilakukan oleh Sistem Operasi. Bagian kode yang melakukan tugas-tugas inti dan umum tersebut dinamakan dengan "kernel" suatu Sistem Operasi
Biasanya, istilah Sistem Operasi sering ditujukan kepada semua software yang masuk.
Kalau sistem komputer terbagi dalam lapisan-lapisan, maka Sistem Operasi adalah penghubung antara lapisan hardware dan lapisan software. Lebih jauh daripada itu, Sistem Operasi melakukan semua tugas-tugas penting dalam komputer, dan menjamin aplikasi-aplikasi yang berbeda dapat berjalan secara bersamaan dengan lancar.
Sistem Operasi menjamin aplikasi software lainnya dapat menggunakan memori, melakukan input dan output terhadap peralatan lain, dan memiliki akses kepada sistem file. Apabila beberapa aplikasi berjalan secara bersamaan. maka Sistem Operasi mengatur skedule yang tepat, Sehingga sedapat mungkin semua proses yang berjalan mendapatkan waktu yang cukup untuk menggunakan prosesor (CPU) serta tidak saling mengganv-2u.
2.2 BAGIAN DART SISTEM OPERASI
Sistem Operasi secara umum terdiri dari beberapa bagian:
1. Mekanisme Boot, yaitu meletakkan kernel ke dalam memory
2. Kernel, yaitu inti dari sebuah Sistem Operasi
3. Command Interpreter atau shell, yang bertugas membaca input dari pengguna
4. Pustaka-pustaka, yaitu yang menyediakan kumpulan fungsi dasar dan standar yang dapat dipanggil oleh aplikasi lain
5. Driver untuk berinteraksi dengan hardware eksternal, sekaligus untuk mengontrol mereka.
Sebagian Sistem Operasi hanya mengizinkan satu aplikasi saja yang berjalan pada satu waktu, tetapi sebagian besar Sistem Operasi baru mengizinkan beberapa aplikasi bedalan secara simultan pada waktu yang bersamaan. Sistem Operasi seperti itu disebut sebagai Multi-tasking Operating System. Beberapa Sistem, Operasi berukuran sangat besar dan kompleks, Berta inputnya tergantung kepada input pengguna, sedangkan Sistem Operasi lainnya sangat kecil dan dibuat dengan asumsi beker a tanpa intervensi manusia sama sekali. Tipe yang pertama Bering disebut sebagai Desktop OS, sedangkan tipe kedua adalah Real-Time OS
2.3 PENGERTIAN WINDOWS XP
Sebagaimana layaknya enginer komputer sangat baik jika anda harus
mengenal apa yang anda rawat maka berikut ini akan kami perkenalkan semua
komponen/konfigurasi eksternal dan internal sebuah sistem oerasi windows XP. Pembahasan berikut ini dibatasi pada perangkat lunak sebab pengenalan perangkat keras akan dibahas tersendiri.
2.4 KONFIGURASI EKSTERNAL WINDOWS XP ( DESKTOP )
Desktop adalah pintu utama sebuah komputer dimana dari pintu inilah awal penjelajahan kits ke dalam komputer tersebut. Desktop dapat dikatakan sebagai wajah atau penampilan komputer Anda sehingga perlu diatur sedemikian rupa'agar menarik bagi pemakainya. Dalam penggunaannya, desktop berhubungan dengan icon, wallpaper, screen saver, taskbar dan start menu program. Windows XP telah menyediakan fasilitas yang memudahkan pengaturan desktop dan lingkungannya tersebut. Pengaturan desktop yang menarik akan membuat pengguna nyaman dalam mengoperasikan komputer. Tetapi pengaturan dektop yang berlebihan akan membuat komputer boros memori dan bekerja dengan tidak efisien.
Tema sebuah tampilan (desktop theme) berhubungan dengan pengaturan icon, font, warna, sound, dan elemen-elemen Windows yang lain yang memberikan keunikan bagi desktop dan distinactive look. Anda dapat menganti tema, membuat tema sendiri dan kemudian menyimpannya dengan nama baru atau melakukan restore tradisional Windows Classic sebagai tema desktop Anda.
2.5 KONFIGURASI INTERNAL WINDOWS XP
Dikatakan konfigurasi internal karena bagian ini tidak tampak dari Desktop, artinya bagian ini ada dibalik/didalam Desktop. Bagian ini biasanya berhubungan dengan kontigurasi dan maintenance sistem. Didalam bagian ini beberapa tool sistem telah disediakan, baik untuk melakukan konfigurasi kinerja, maupun untuk sekedar melakukan monitoring terhadap kinerja System yang sedang berjalan. Pada bagian ini akan dibahas beberapa perangkat yang disediakan oleh internal Windows XP yang berhubungan dengan konfigurasi sistem seperti Control Panel, System Properties, MS Configuration dan Windows Registry dll.
2.6 SEJARAH WINDOWS XP
XP atau Windows 5.1 build 2600 adalah sebuah versi sistem operasi Windows yang diluncurkan oleh Microsoft Corporation pada tanggal 25 Oktober 2001 di Amerika Serikat. Sebelumnya, Microsoft telah meluncurkan Windows versi 5.0 atau yang dikenal dengan Windows 2000, baik itu edisi server maupun edisi profesional (untuk desktop kantoran). Namun pada kenyataannya sebagian besar pengguna menggunakan Windows XP Professional. Nama XP sendiri, menurut Microsoft merupakan singkatan dari kata Experience, yang artinya Windows XP membawa pengalaman barn dalam dunia komputasi, atau setidaknya begitulah yang diharapkan oleh Microsoft. Perubahan user interface dan tatacara penggunaan memang sangat revolusioner, seperti yang terjadi dari DOS ke Windows 3.0, dan dari Windows 3.1 ke Windows 95. Windows XP sendiri berbasis pada Windows NT dan termasuk pada keluarga NT. Yang termasuk dalam keluarga NT adalah Windows 2000 Server dan Windows Server 2003, Windows 2000 & 2003. Keluarga. NT, terutama yang server, memiliki kemampuan yang baik untuk menjadi sebuah server. Pada pertengahan tahun 2000-an, Microsoft, perusahaan pembuat system operasi Windows, tengah menggarap Windows ME(Millenium Edition). Namun, karena Windows ME dianggap kurang sukses menyaingi Windows 98. Maka, Microsoft memutuskan untuk 'mengawinkan' dua buah sistem operasi Windows tersebut (sistem operasi berbasis Windows NT dan sistem operasi berbasis Windows 9x) ke dalam sebuah produk yang kita kenal sekarang dengan Windows XP. Berikut adalah beberapa jenis Windows XP :
Windows XP Home Edition
Windows XP Home Edition adalah sistem operasi Windows XP yang ditujukan untuk pengguna rumahan. Versi ini tidak didesain untuk sistem dengan banyak pengguna, Fitur jaringan yang tidak ada pun sangat banyak, di antaranya tidak dapaf bergabung dengan sistem domain Active Directory, tidak memiliki sistem berkas terenkripsi, tidak dapat menjadi sebuah server (meski mampu membuat beberapa berkas dan folder yang dikelolanya dapat digunakan oleh beberapa pengguna sekaligus), dan tidak memiliki fitur Internet Connection Sharing (ICS), dan masih banyak yang lainnya.
Windows XP Professional Edition
Windows XP Professional adalah sistem operasi Windows XP yang dibuat khusus untuk komputer desktop yang terhubung ke dalam sebuah jaringan dengan domain yag dkelola oleh Active Directory milik Windows 2000 Serbver atau Windows server 2003. selain itu, versi ini pun dibilang jauh lebih lengkap fiturnya dari pada
Windows XP Home Edition. la bisa menjadi sebuah komputer server, meskipun hanya bisa menampung maksimal sepuluh client yang bisa login secara bersamaan.
Windows XP Media Center Edition
Versi ini adalah versi Windows XP yang dibuat khusus untuk perangkat semacam Hi-Fi, dan PC yang diletakkan di ruang duduk. Pada dasarnya, Windows XP Media Center merupakan Windows XP Home Edition yang ditambahi dukungan sebagai perekam video pribadi (Personal Video Recorder).
Windows XP Tablet PC Edition
Windows XP Tablet PC Edition adalah versi Windows XP yang dikhususkan untuk PC yang ultra-portabel, yang dinamakan oleh Microsoft dengan Tablet PC. Bentuknya yang minimalis seperti halnya Asisten Digital Pribadi (Personal Digital Assistant atau PDA), dengan kemampuan setara notebook atau laptop.
Windows XP Professional x64 Edition
Windows XP Professional x64 Edition merupakan versi Windows XP yang dikhususkan untuk prosesor dengan arsitektur x86-64.
Windows XP Professional 64-bit Edition for Itanium
Perbedaan fitur dari Windows XP Professional x64 Edition adalah dukungannya terhadap prosesor Itanium, dengan segala arsitektur bawaannya, seperti EFI (Extensible Firmware Interface), dan GPT (GUID Partition Table). Meskipun prosesor Itanium merupakan prosesor dengan kinerja paling efisien, Itanium tidak dapat menjalankan program yang didesain untuk Windows XP versi 32-bit maupun Windows XP x64 Edition. Ketika menjalankan program yang tidak didesain untuknya, loner anya pun sangat rendah.
Windows XP Starter Edition
Versi ini merupakan versi Windows XP Home Edition yang diterjemahkan ke dalam bahasa lokal masing-masing dengan menggunakan Language Interface Pack (LIP). Bahasa yang digunakannya pun beragam, mulai dari Bahasa Indonesia, Melayu, Thailand, Turki, Rusia, India, Brazil, hingga bahasa Amerika Latin (Argentina, Chili, Meksiko, Ekuador, Uruguay, dII)
BAB III
PEMBAHASAB JOBSHEET
3.1. Menginstall Sistem Operasi Windows XP Melalui CD ROM
3.1.1 Sistem Operasi
Sistem operasi komputer adalah perangkat lunak yang bertugas untuk melakukan pengontroral dan memanajemen perangkat keras dan juga operasi-operasi dasar sistem,termasuk menjalankan software aplikasi seperti program pengelolah data yang bisa di gunakan untuk mempermudah pekerjaan manusia.
Sistem operasi komputer merupakan software pada lapiasan pertama yang ada pada hardisk komputer pada saat komputer dalam keadaan menyala, sedangkan software yang lain di jalankan setelah sistem operasi komputer berjalan, dan sistem operasi komputer akan melakukan layanana inti umum untuk software yang lain yang ada pada komputer.
Sistem operasi pada komputer berfungsi sebagai penghubung antara lapisan hardware dan lapisan sofrware. Selain itu juga melakukan semua perintah penting dalam komputer, serta menjamin aplikasi-aplikasi yang berbeda fungsinya dapat berjalan dengan lancar secara bersamaan tanpa adanya suatu hambatan. Sistem operasi komputer juga menjamin aplikasi perangkat lunak lainya, bisa memakai memori, melakukan input dan juga output terhadap peralatan lain dan mempunyai akses kapada sistem file. Jika beberapa aplikasi berjalan bersamaan, maka sistem operasi komputer akan mengatur jadwal yang tepat, sehingga bisa memungkinkan semua proses yang ada pada komputer bisa memperoleh waktu yang cukup untuk mempergunakan CPU dan tidak saling mengganggu atau adanya kerusakan pada perangkat komputer yang lain.
3.1.2 Mengistall Operasi Sistem
Setelah komputer di rakit dengan benar maka selanjutnya adalah menginstall sistem operasinya dan juga software aplikasinya.untuk sistem operasi kita misalnya menggunkan sistem operasi Windows 98, Windows XP, Windows 7, Windows Vista dan lain-lain yang sesuai dengan keinginan. setelah kita menginstall sistem opersi jangan lupa juga menginstall driver-driver yang ada pada komputer, misalnya driver VGA, driver modem, driver sound card dan juga driver lain yang sekiranya penting untuk komputer kita. apabila sistem operasi dan driver-driver sudah terinstall maka juga jangan lupa install aplikasi softwarenya, misalnya aplikasi microsoft office, open office, winamp, photo shop, game house dan aplikasi-aplikasi lain yang sekiranya kita perlukan.
Dalam laporan ini akan membahas mengenai peinstallan sistem operasi Windows XP, yang persiapanya adalah sebagai berikut.
1. Siapkan CD Install Windows XP yang sudah kita backup atau yang kita beli.
2. Komputer yang akan kita install harus ada CDROM nya.
3. Back up semua data yang ada pada komputer kita sebelum di install,misalnya data pada hardisk yang belum di pindah di “Data D atau Data E” maka harus di pindah dulu agar data yang tersimpan tidak hilang.
4. Siapkan DC Driver yang perlu kita install.seperti yang ada pada penjelasan di atas.
5. Setelah semuanya sudah siap maka kita langsung saja ke tahap penginstallan.
1. Siapkan CD WINDOWS XP
2. Siapkan CD DRIVER MOTHERBOARD
3. Atur bios terlebih dahulu agar prioritas bootingnya dimulai
dariCD(DVD)-ROM, caranya:
a. Masuk ke BIOS dengan menekan tombol Del, atau F1, atau juga F2.
Pilih menu Advanced Settings, kemudian carilah ‘Boot Priority’/ yang
sejenis.
b. Ubah pengaturanya, agar CDROM jadi urutan yang pertama
kemungkinan pilihan ini ada 2.
menu ‘First boot priority’, ‘Second boot priority’ dll: Aturlah ‘First boot priority’ ke ‘CDROM’ dengan menekan tombol PgDn/Pgup (Page Down/Up) atau +/-. Atur juga ‘Second boot priority’nya ke HDD0/HDD1.
Jika menunya ‘Boot priority’: atur ke ‘CDROM, C, A’ atau ‘CDROM, A
c. Dengan menekan tombol PgDn/Up. jangan di utak-atik biosnya.
Biarinsaja bios diload masukan CD WINDOWSnya, lalu Restart
komputer, terus tekan-tekan F8 atau F10 atau F1 nanti akan muncul
opsi boot selection. Pilih yang ada nama cd-nya. Terus enter.
4. Tunggu beberapa saat sampai muncul tulisan “press any key to boot from
CD” seperti tampilan Seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.1 Booting Melalui Bios.
5. Tekan ENTER atau sembarang tombol, lalu proses instalasi akan mengecek hardware komputer
anda, kemudian akan muncul tulisan “windows setup” seperti gambar dibawah
Gambar 3.1.1.2 Proses Setup Windows
6. Lalu file-file di dalam cd akan di load ke dalam komputer, kemudian akan muncul tampilan
“welcome to setup” seperti gambar dibawah in
Gambar 3.1.1.3 Langkah Penginstallan Selanjutnya.
7. Tekan “ENTER” untuk menginstal windows xp, “R” untuk repair system windows yang
sebelumnya pernah terinstal, “F3” untuk keluar dari proses instalasi, lalu akanmuncul (End User Licese Aggrement) seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.4 Licensi Agreement.
8. Tekan “F8” kemudian proses instalasi akan mencari dan membaca partisi hardisk anda,
kemudian akan muncul semua partisi hardisk anda, seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.5 Tampilan Partisi
9. Tekan “ENTER” untuk langsung menginstal windows, “C” untuk membuat
partisi hardiskanda,kapasitas partisi sesuai dengan kebutuhan anda, dalam
satuan MB, selanjutnya jika anda membuat partisi dengan menekan tombol
“C”, maka akan muncul gambar seperti di bawah ini
Gambar 3.1.1.6 Tampilan Isi Partisi
10. Kemudian tuliskan kapasitas partisi yang ingin anda buat, seperti terlihat
pada gambar diatas, sebagai contoh, misalkan kapasitas hardisk anda 40
GB, lalu anda ingin membagi dua, maka tuliskan 20000,jangan 20, karena
partisi satuannya MB,”catatan” 1GB = 1000 MB
11. Kenudian tekan “ENTER” maka akan muncul gambar seperti dibawah ini
Gambar 3.1.1.7 Tampilan Sistem File NTFS.
12. Kemudian pilih “format the partition using the NTFS file system
(Quick)” atau “format the partition using the NTFS file system (Quick)”
lalu tekan “ENTER” maka akan muncul seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.8 Tampilan Partisi “C”.
13. Kemudian arahkan pointer pada posisi “unpartitioned space”, lalu tekan “C”
maka akan muncul gambar seperti gambar sebelumnya, dalam hal ini yang
akan muncul seperti gambar sebelumnya menunjukan sisa partisi yang telah
anda bagi, jika anda membagi 2 partisi saja maka langsung tekan “ENTER”
tapi jika anda ingin mempartisi lagi sisa hardisknya maka tinggal di bagi
lagi saja, seperti langkah-langkah sebelumnya. setelah selesai partisi ketika
anda menekan “ENTER” seperti yang di jelaskan di atas, maka akan
muncul gambar sperti gambar diatas, setelah itu arahkan poiter di posisi C:
partition1 [New Raw], tapi biasanya sudah berada di posisi tersebut, maka
anda tinggal menekan “ENTER” saja untuk proses instalasi windows,
kemudian akan muncul
proses format seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.9 Tampilan Pemformatan.
14. Setelah selesai format, kemudian windows akan ,menyalin file untuk proses
instalasi, seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.10 Tampilan Penyalinan File.
15. Setelah proses penyalinan selesai, secara otomatis komputer akan
Melakukan restart seperti
gambar di bawah ini, dalam hal ini untuk mempercepat proses restart, anda
bisa langsung menekan “ENTER”
Gambar 3.1.1.11 Tampilan Persiapan Restat.
16. Setelah itu akan muncul loading windows seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.12 Tampilan Setelah Partisi.
17. Selanjutnya proses instalasi windows di mulai. muncul layar seperti
gambar dibawah ini
Gambar 3.1.1.13 Tampilan Pembaruan file.
18. Selanjutnya tinggal menunggu.setelah itu akan muncul layar seperti gambar
di bawah ini
Gambar 3.1.1.14 Tampilan Hasil Partisi.
19. Langsung klik “NEXT” ...!!! lalu mucul lagi layar seperti gambar di bawah
ini
Gambar 3.1.1.15 Tampilan Enteri Data.
20. Isi nama dan organisasinya. lalu tekan “NEXT” kemudian muncul layar
seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.16 Tampilan Serial Number.
21. Masukan serial numbernya, yaitu BR89Q 4B9GB 9DPFD M2PY3 R3F83
kemudian tekan “Next” selanjutnya akan muncul layar administrator, isi
aja dinamain apa komputernya.kalau mau pakai pasword tinggal di isi juga
paswordnya, terserah juga mau apa paswordnya. Lalu tekan “Next” maka
muncullayar Date and Time Setting seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.17 Setting Waktu.
22. Masukan settingan jam dan tanggal, tentukan juga time zone anda, untuk
pilih GMT+7 Klik “Next” lagi .... setelah proses instalasi windows
seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.18 Proses Pembaruan Waktu.
23. Silahkan Menunggu, sampai muncul layar seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.19 Setting Jaringan.
24. Selanjutnya akan muncul layar work group or computer Domain,seperti
Gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.20 Tampilan Opsi Jaringan
25. Jika komputer anda terhubung dengan sebuah domain, maka isikan nama
domainnya, tapi jika komputer anda stand alone, maka pilih radio button
yang paling atas, lalu tekan “Next”
26. Selanjutnya akan muncul display setting, seperti gambar di bawah ini, klik “OK” ....!!!
Gambar 3.1.1.21 Tampilan Setting Display 1.
27. Kemudian windows akan mendeteksi tampilan optimal dari PC anda, seperti
terlihat pada gambar di bawah ini, Klik “OK” ...!!!
Gambar 3.1.1.22 Tampilan Setting Display 2.
28. Proses instalasi hampir selesai..... selanjutnya akan muncul loading jendela
windows seperti gambar di bawah ini
Gambar 3.1.1.23 Tampilan Windows.
29. Selanjutnya anda akan dibawa masuk ke dalam windows untuk pertama
Kalinya seperti terlihat pada gambar di bawah ini, tekan “Next” .
Gambar 3.1.1.24 Perintah Selanjutnya.
30. Selanjutnya akan muncul layar “Help Protect Your PC”, seperti gambar di bawah
ini, kemudian pilih “Not Right Now” lalu tekan “Next”
Gambar 3.1.1.25 Tampilan Pilihan Protect.
31. Kemudian komputer akan mengecek koneksi ke internet, seprti terlihat pada
gambar di bawah ini, pilih “Yes” lalu tekan “Next”
Gambar 3.1.1.26 Tampilan Pengoneksian ke Internet.
32. Kemudian akan muncul pilihan aktivasi windows, seperti gambar di bawah
ini, lalu tekan“Next”
Gambar 3.1.1.27 Tampilan Aktivasi.
33. Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini yang
menunjukan pilihan untuk menambah pengguna komputer, Anda bisa
memasukkan beberapa pengguna yang akan mengakses komputer Anda,
Namun jika satu akun sudah cukup, atau Anda menginstall komputer untuk
dipakai bergantian, cukup masukkan satu user kemudian klik “Next”
34. Proses instalasi windows selesai, kemudian akan muncul layar seperti
gambar di bawah ini klik “finish”, maka proses instalasi selesai.....
Gambar 3.1.1.28 Tampilan Penyelesaian Instalasi.
35. Selesailah semua.... kemudian masuk ke windowsnya seperti telihat pada
dibawah ini
Gambar 3.1.1.29 Tampilan Masuk Windows.
35. Kemudian tinggal menginstal CD Driver Motherboad, dan perangkat
Pendukung lainnya
Gambar 3.1.1.30 Tampilan Hasil Akhir.
BAB IV
PENUTUP
Alhamdulilllahi rabbil ‘alamin saya panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpah rahmatNya yang saya peroleh sehingga saya dapat menyelesaikan Laporan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) dengan lancar dan tanpa masalah yang menghalang. Selain itu juga saya ucapakan kepada Bapak dan Ibu guru pembimbing yang telah membantu saya menyelesaikan laporan ini.
Laporan ini saya susun dengan sebaik mungkin agar laporan ini bisa bermanfaat bagi semua para pembaca laporan ini. teruma siswa siswi SMK PGRI 1 NGAWI yang telah melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda (PSG).
Kesimpulan
Kesimpulan dari penyusunan laporan ini adalah mengetahui bagaimana sistem kerja yang saya dapatkan di tempat PSG yang saya jalankan selama 3 bulan sejak 21 maret sampai dengan 11 juni 2011. Sehingga saya memperoleh banyak pengalaman dan ilmu yang bermanfaat.
Kritik dan Saran
Setelah melakukan Pendidikan Sistem Ganda (PSG), beberapa kritik dan saran dari Bapak dan Ibu guru sangat saya perlukan agar saya bisa menyusun laporan dengan baik untuk selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
http//2.blogspot.com/_5zug_appiy/SOLmazOVAI/AAAAAAYE/Jwr71vbiejo/s1600-h/ade6.jpg
Demokrasi Pancasila
I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA BESERTA CONTOHNYA
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
1. “ Pelaksanaan sistem pemerintahan di INDONESIA” Oleh Eric (XII IPS)
2. Sejarah sistem pemerintahan indonesia
o Dalam UUD 1945 yang disahkan pasda tangagal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai nengara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi setelah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan terhadap UUD 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I.Pada waktu inilah Belanda mencitptakan juga sistem pemerintahan parlemen di Indonesia.
3. Sejarah sistem pemerintahan indonesia
o Adapun berberapa pemicu dibentuknya kabinet parlementer:
o Untuk menunjukkan kepada dunia barat (sekutu), bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi, dengan harapan sekutu akan mengakui kedaulatan Indonesia. Hal ini disebabkan karena negara-negara sekutu juga menggunakan sistem demokrasi liberal.
o Menyelamatkan Bangsa Indonesia dari kekuasaan yang diktaktor dan otoriter, karena saat itu kedudukan Presiden Soekarno sangat menonjol dan ditakutkan mengarah kepada kediktaktoran.
4. Sejarah Sistem pemerintahan Indonesia
o Sistem parlamenter yang dilaksanakan di Indonesia ini berlangsung selama satu dasawarsa, dan diwarnai dengan saling jatuh-menjatuhkan kabinet. Akhirnya, sistem presidensil ini baru terlihat menonjol saat dilaksanakan pada Orde Baru pada masa kepemimpinan Soeharto.
Presiden ke-2 RI
5. Ke arah pembaruan
o Suatu UUD yang baik adalah UUD yang mampu mentolerir perubahan dan pembauran agar bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial kemasyrakatan, serta tidak menciptakan kemandulan hukum. Di dalam UUD 1945 sendiri memuat ketentuan yang memungkinkan terjadinya pembauran pasal-pasal dalam UUD 1945, yakni dalam Amandemen UUD 1945.
6. Sistem Pemerintahan ri di bawah uud 1945 (Sebelum amandemen) Indonesia Adalah Negara Hukum Sistem Konstitusional Kekukasaan Tertinggi Di tangan MPR Presiden Adalah Penyelengga Pemerintahan tertinggi Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada DPR Menteri Negara Tidak Bertangungjawab Kepada DPR Kekuasaan Kepada Negara Tidak tak Terbatas UUD 1945
7. Indonesia adalah negara hukum
o Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) & tidak berdasar atas kekuasaan (machtsstaat). Ini berarti bahwa negara, termasuk pemerintahan dan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
8. Sistem konstitusional
o Pemerintah Indonesia berdasar atas sistem konstitusional. Sistem ini memberikan ketegasan dalam hal pengendalian pemerintahan negara, yakni dengan ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti GBHN, UU, dll.
Gedung Mahkamah Konstitusi
9. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
o Kedaulatan rakyat di Indonesia dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR, yang memiliki tugas:
o Mengubah dan menetapkan UUD
o Melantik presiden dan wakil presiden
o Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya
o Dalam hal ini, presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR.
Gedung MPR DPR
10. Presiden adalah penyelenggaa pemerintahan tertinggi
o Dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara, tanggunjg jawab penuh ada di tangan Presiden. Presiden juga bertugas dan bertangung jawab untuk melaksanakan GBHN ataupun ketetapan MPR lainnya.
Pelantikan SBY (Presiden ke-6 RI) di Gedung MPR DPR
11. Presiden tidak bertangungjawab kepada dpr
o Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam pembentukan UU dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
o Menteri, sebagai pembantu presiden, tidak bertangungjawab kepada DPR, sama halnya dengan kedudukan Presiden. Presiden lah yang memilih, mengangkat, dan memberikan, menteri-menteri negara.
12. Kekuasaan kepala negara terbatas
o Presiden yang selain bertangungjawab kepada MPR, harus juga memperhatikan suara DPR, karena:
o DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap presiden
o DPR juga berhak memberikan usulan kepada MPR untuk mengadakan SI untuk meminta pertangungjawaban presiden.
o Oleh karena itu, tugas kepala negara ini bersifat terbatas.
13. Sistem Pemerintahan ri di bawah uud 1945 (Sebelum amandemen)
o Dalam kurun waktu sampai 1949, baik mengenai bentuk negara maupun bentuk pemerintahan, masih tetap berlaku ketentuan UUD 1945, yaitu bentuk kesatuan dan republik. Akan tetapi, dalam pelaksannaan sistem pemerintahan ternyata masih terdapat penyimpangan dari ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor politik.
14. Praktik ketatanegaraan yang dalam kurun waktu 1945-1949 yang tidak sesuai dengan uud 1945
o Berubahnya fungsi Komita Nasional Pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi tugas kekuasaan legislatif (seharusnya DPR) dan ikut menetapkan GBHN (seharusnya wewenang MPR), berdasrkan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945.
o Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang disetujui oleh Presiden dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
Kabinet Presidensil Sultan Syahrir, PM dari Kabinet I Indonesia Kabinet Parlementer
15. SISTEM PEMERINTAH NEGARA RI DI BAWAH KONSTITUTSI RIS 1949
o Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 adalah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet parlamen yang murni. Dengan penjelasan:
o Pengangkatan PM dan pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden dan bukan oleh Parlamen sebagaimana lazimnya (Pasal 74 ayat 2)
o Kekuasaan PM masih dicampur tangan oleh presiden. Padahal Presiden merupakan kepala negara dan PM merupakan kepala pemerintahan.
o Pertangungjawaban meteri adalah kepada DPR, namun harus melalui Keputusan Pemerintah (Pasal 7 ayat 45)
o Parlamen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.
o Presiden RIS mempunyai kedudukan Rangkat, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah padahal seharusnya terpisah.
16. Sistem pemerintahan negara ri di bawah uu dasar sementara
o Sistem pemerintah yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83 UUDS 1950:
o Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
o Menteri-menteri bertangungjawab ayas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
o Akibat dari pelaksanaan UUD 1950 telah dirasakan Bangsa Indonesia, yakni kekacauan di bidang politik karena saling menjatuhkan kabinet, ekonomi karena krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil.
17. Pemberlakuan kembali uud 1945 pada demokrasi terpimpin
o Setelah pemberlakuan UUD 1945 kembali, rakyat menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah presidensial yang demokratis. Akan tetapi, dengan penerapan Demkorasi Terpimpin menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD.
o Penyimpangan ideologis, konsepsi Pancasila diganti dengan Nasakom
o Pemusatan kekuasaan Presiden dengan wewenang yang melebihi ketentuan UUD 1945, yaitu membentuk produk hukum tanpa persetujuan dari DPR
o Dalam MPRS NO III/MPRS/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
o Kedudukan MPRS dan DPRS dijadikan menteri negara sebagai pembantu presiden
18. Sistem pemerintahan pada orde baru
o Selama rezim Orde Baru tidak terjadi perubahan sistem pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaan lembaga kepresidenan sangat dominan. Hal ini daspat dilihat di dalam UUD 1945 yang menyatakan tugas dan kewenangan presiden mencakup tidak hanya bidang eksekutif, tetapi juga dalam bidang legislatif dan yudikatif. Selain itu, kelembagaan negara dan organisasi sosial politik cenederung berjalan kurang seimbang dan proposional.
Penurunan Presiden Soeharto atas desakan masyarakat setelah krisis tahun 1997.
19. Sistem Pemerintahan negara ri di bawah uud 1945 setelah amandemen
o Salah satu tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945. Akan tetapi, tujuh pokok sistem pemerintahan negara RI yang dianut oleh UUD 1945 tetap dipertahankan. Yang berarti bahwa Negara Indonesia masih menganut pemerintahan presidensial
20. Hasil AMANEMEN YANG MENGATUR SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
o Pasal 1 ayat 3 UUD 1945$, “Negara Indonesia adalah negara hukum”
o Kekukasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang terdiri dari DPR & DPRD yang memiliki wewenang untuk megangankat atau memberhentikan Presiden dan Wapres, menetapakn UUD dan GBHN
o Presiden adalah penyeleggara pemerintahan tertinggi menurut UUD.
o Presiden tidak bertangungjawab kkepada DPR
o Dalam Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang memiliki wewenang mengangkat presiden dan wapres, menetapkan UUD, dang menjalankan tugas-tugasnya, presiden deibatanu oleh para menteri. Pembantu presiden ini bertanggung jawab kepada Presiden
o Kekuakasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
21. Referensi
o Tim penulis PT GALAXY PUSPA MEGA, (2008), PENDIDIKAN KEWARGAAN UNTUK SMA/MA KELAS XII, BEKASI, PT GALAXY PUSPA MEGA.
I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA BESERTA CONTOHNYA
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
1. “ Pelaksanaan sistem pemerintahan di INDONESIA” Oleh Eric (XII IPS)
2. Sejarah sistem pemerintahan indonesia
o Dalam UUD 1945 yang disahkan pasda tangagal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai nengara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi setelah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan terhadap UUD 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I.Pada waktu inilah Belanda mencitptakan juga sistem pemerintahan parlemen di Indonesia.
3. Sejarah sistem pemerintahan indonesia
o Adapun berberapa pemicu dibentuknya kabinet parlementer:
o Untuk menunjukkan kepada dunia barat (sekutu), bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi, dengan harapan sekutu akan mengakui kedaulatan Indonesia. Hal ini disebabkan karena negara-negara sekutu juga menggunakan sistem demokrasi liberal.
o Menyelamatkan Bangsa Indonesia dari kekuasaan yang diktaktor dan otoriter, karena saat itu kedudukan Presiden Soekarno sangat menonjol dan ditakutkan mengarah kepada kediktaktoran.
4. Sejarah Sistem pemerintahan Indonesia
o Sistem parlamenter yang dilaksanakan di Indonesia ini berlangsung selama satu dasawarsa, dan diwarnai dengan saling jatuh-menjatuhkan kabinet. Akhirnya, sistem presidensil ini baru terlihat menonjol saat dilaksanakan pada Orde Baru pada masa kepemimpinan Soeharto.
Presiden ke-2 RI
5. Ke arah pembaruan
o Suatu UUD yang baik adalah UUD yang mampu mentolerir perubahan dan pembauran agar bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial kemasyrakatan, serta tidak menciptakan kemandulan hukum. Di dalam UUD 1945 sendiri memuat ketentuan yang memungkinkan terjadinya pembauran pasal-pasal dalam UUD 1945, yakni dalam Amandemen UUD 1945.
6. Sistem Pemerintahan ri di bawah uud 1945 (Sebelum amandemen) Indonesia Adalah Negara Hukum Sistem Konstitusional Kekukasaan Tertinggi Di tangan MPR Presiden Adalah Penyelengga Pemerintahan tertinggi Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada DPR Menteri Negara Tidak Bertangungjawab Kepada DPR Kekuasaan Kepada Negara Tidak tak Terbatas UUD 1945
7. Indonesia adalah negara hukum
o Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) & tidak berdasar atas kekuasaan (machtsstaat). Ini berarti bahwa negara, termasuk pemerintahan dan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
8. Sistem konstitusional
o Pemerintah Indonesia berdasar atas sistem konstitusional. Sistem ini memberikan ketegasan dalam hal pengendalian pemerintahan negara, yakni dengan ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti GBHN, UU, dll.
Gedung Mahkamah Konstitusi
9. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
o Kedaulatan rakyat di Indonesia dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR, yang memiliki tugas:
o Mengubah dan menetapkan UUD
o Melantik presiden dan wakil presiden
o Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya
o Dalam hal ini, presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR.
Gedung MPR DPR
10. Presiden adalah penyelenggaa pemerintahan tertinggi
o Dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara, tanggunjg jawab penuh ada di tangan Presiden. Presiden juga bertugas dan bertangung jawab untuk melaksanakan GBHN ataupun ketetapan MPR lainnya.
Pelantikan SBY (Presiden ke-6 RI) di Gedung MPR DPR
11. Presiden tidak bertangungjawab kepada dpr
o Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam pembentukan UU dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
o Menteri, sebagai pembantu presiden, tidak bertangungjawab kepada DPR, sama halnya dengan kedudukan Presiden. Presiden lah yang memilih, mengangkat, dan memberikan, menteri-menteri negara.
12. Kekuasaan kepala negara terbatas
o Presiden yang selain bertangungjawab kepada MPR, harus juga memperhatikan suara DPR, karena:
o DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap presiden
o DPR juga berhak memberikan usulan kepada MPR untuk mengadakan SI untuk meminta pertangungjawaban presiden.
o Oleh karena itu, tugas kepala negara ini bersifat terbatas.
13. Sistem Pemerintahan ri di bawah uud 1945 (Sebelum amandemen)
o Dalam kurun waktu sampai 1949, baik mengenai bentuk negara maupun bentuk pemerintahan, masih tetap berlaku ketentuan UUD 1945, yaitu bentuk kesatuan dan republik. Akan tetapi, dalam pelaksannaan sistem pemerintahan ternyata masih terdapat penyimpangan dari ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor politik.
14. Praktik ketatanegaraan yang dalam kurun waktu 1945-1949 yang tidak sesuai dengan uud 1945
o Berubahnya fungsi Komita Nasional Pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi tugas kekuasaan legislatif (seharusnya DPR) dan ikut menetapkan GBHN (seharusnya wewenang MPR), berdasrkan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945.
o Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang disetujui oleh Presiden dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
Kabinet Presidensil Sultan Syahrir, PM dari Kabinet I Indonesia Kabinet Parlementer
15. SISTEM PEMERINTAH NEGARA RI DI BAWAH KONSTITUTSI RIS 1949
o Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 adalah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet parlamen yang murni. Dengan penjelasan:
o Pengangkatan PM dan pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden dan bukan oleh Parlamen sebagaimana lazimnya (Pasal 74 ayat 2)
o Kekuasaan PM masih dicampur tangan oleh presiden. Padahal Presiden merupakan kepala negara dan PM merupakan kepala pemerintahan.
o Pertangungjawaban meteri adalah kepada DPR, namun harus melalui Keputusan Pemerintah (Pasal 7 ayat 45)
o Parlamen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.
o Presiden RIS mempunyai kedudukan Rangkat, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah padahal seharusnya terpisah.
16. Sistem pemerintahan negara ri di bawah uu dasar sementara
o Sistem pemerintah yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83 UUDS 1950:
o Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
o Menteri-menteri bertangungjawab ayas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
o Akibat dari pelaksanaan UUD 1950 telah dirasakan Bangsa Indonesia, yakni kekacauan di bidang politik karena saling menjatuhkan kabinet, ekonomi karena krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil.
17. Pemberlakuan kembali uud 1945 pada demokrasi terpimpin
o Setelah pemberlakuan UUD 1945 kembali, rakyat menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah presidensial yang demokratis. Akan tetapi, dengan penerapan Demkorasi Terpimpin menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD.
o Penyimpangan ideologis, konsepsi Pancasila diganti dengan Nasakom
o Pemusatan kekuasaan Presiden dengan wewenang yang melebihi ketentuan UUD 1945, yaitu membentuk produk hukum tanpa persetujuan dari DPR
o Dalam MPRS NO III/MPRS/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
o Kedudukan MPRS dan DPRS dijadikan menteri negara sebagai pembantu presiden
18. Sistem pemerintahan pada orde baru
o Selama rezim Orde Baru tidak terjadi perubahan sistem pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaan lembaga kepresidenan sangat dominan. Hal ini daspat dilihat di dalam UUD 1945 yang menyatakan tugas dan kewenangan presiden mencakup tidak hanya bidang eksekutif, tetapi juga dalam bidang legislatif dan yudikatif. Selain itu, kelembagaan negara dan organisasi sosial politik cenederung berjalan kurang seimbang dan proposional.
Penurunan Presiden Soeharto atas desakan masyarakat setelah krisis tahun 1997.
19. Sistem Pemerintahan negara ri di bawah uud 1945 setelah amandemen
o Salah satu tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945. Akan tetapi, tujuh pokok sistem pemerintahan negara RI yang dianut oleh UUD 1945 tetap dipertahankan. Yang berarti bahwa Negara Indonesia masih menganut pemerintahan presidensial
20. Hasil AMANEMEN YANG MENGATUR SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
o Pasal 1 ayat 3 UUD 1945$, “Negara Indonesia adalah negara hukum”
o Kekukasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang terdiri dari DPR & DPRD yang memiliki wewenang untuk megangankat atau memberhentikan Presiden dan Wapres, menetapakn UUD dan GBHN
o Presiden adalah penyeleggara pemerintahan tertinggi menurut UUD.
o Presiden tidak bertangungjawab kkepada DPR
o Dalam Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang memiliki wewenang mengangkat presiden dan wapres, menetapkan UUD, dang menjalankan tugas-tugasnya, presiden deibatanu oleh para menteri. Pembantu presiden ini bertanggung jawab kepada Presiden
o Kekuakasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
21. Referensi
o Tim penulis PT GALAXY PUSPA MEGA, (2008), PENDIDIKAN KEWARGAAN UNTUK SMA/MA KELAS XII, BEKASI, PT GALAXY PUSPA MEGA.
Demokrasi Pancasila
I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA BESERTA CONTOHNYA
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
1. “ Pelaksanaan sistem pemerintahan di INDONESIA” Oleh Eric (XII IPS)
2. Sejarah sistem pemerintahan indonesia
o Dalam UUD 1945 yang disahkan pasda tangagal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai nengara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi setelah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan terhadap UUD 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I.Pada waktu inilah Belanda mencitptakan juga sistem pemerintahan parlemen di Indonesia.
3. Sejarah sistem pemerintahan indonesia
o Adapun berberapa pemicu dibentuknya kabinet parlementer:
o Untuk menunjukkan kepada dunia barat (sekutu), bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi, dengan harapan sekutu akan mengakui kedaulatan Indonesia. Hal ini disebabkan karena negara-negara sekutu juga menggunakan sistem demokrasi liberal.
o Menyelamatkan Bangsa Indonesia dari kekuasaan yang diktaktor dan otoriter, karena saat itu kedudukan Presiden Soekarno sangat menonjol dan ditakutkan mengarah kepada kediktaktoran.
4. Sejarah Sistem pemerintahan Indonesia
o Sistem parlamenter yang dilaksanakan di Indonesia ini berlangsung selama satu dasawarsa, dan diwarnai dengan saling jatuh-menjatuhkan kabinet. Akhirnya, sistem presidensil ini baru terlihat menonjol saat dilaksanakan pada Orde Baru pada masa kepemimpinan Soeharto.
Presiden ke-2 RI
5. Ke arah pembaruan
o Suatu UUD yang baik adalah UUD yang mampu mentolerir perubahan dan pembauran agar bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial kemasyrakatan, serta tidak menciptakan kemandulan hukum. Di dalam UUD 1945 sendiri memuat ketentuan yang memungkinkan terjadinya pembauran pasal-pasal dalam UUD 1945, yakni dalam Amandemen UUD 1945.
6. Sistem Pemerintahan ri di bawah uud 1945 (Sebelum amandemen) Indonesia Adalah Negara Hukum Sistem Konstitusional Kekukasaan Tertinggi Di tangan MPR Presiden Adalah Penyelengga Pemerintahan tertinggi Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada DPR Menteri Negara Tidak Bertangungjawab Kepada DPR Kekuasaan Kepada Negara Tidak tak Terbatas UUD 1945
7. Indonesia adalah negara hukum
o Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) & tidak berdasar atas kekuasaan (machtsstaat). Ini berarti bahwa negara, termasuk pemerintahan dan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
8. Sistem konstitusional
o Pemerintah Indonesia berdasar atas sistem konstitusional. Sistem ini memberikan ketegasan dalam hal pengendalian pemerintahan negara, yakni dengan ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti GBHN, UU, dll.
Gedung Mahkamah Konstitusi
9. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
o Kedaulatan rakyat di Indonesia dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR, yang memiliki tugas:
o Mengubah dan menetapkan UUD
o Melantik presiden dan wakil presiden
o Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya
o Dalam hal ini, presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR.
Gedung MPR DPR
10. Presiden adalah penyelenggaa pemerintahan tertinggi
o Dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara, tanggunjg jawab penuh ada di tangan Presiden. Presiden juga bertugas dan bertangung jawab untuk melaksanakan GBHN ataupun ketetapan MPR lainnya.
Pelantikan SBY (Presiden ke-6 RI) di Gedung MPR DPR
11. Presiden tidak bertangungjawab kepada dpr
o Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam pembentukan UU dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
o Menteri, sebagai pembantu presiden, tidak bertangungjawab kepada DPR, sama halnya dengan kedudukan Presiden. Presiden lah yang memilih, mengangkat, dan memberikan, menteri-menteri negara.
12. Kekuasaan kepala negara terbatas
o Presiden yang selain bertangungjawab kepada MPR, harus juga memperhatikan suara DPR, karena:
o DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap presiden
o DPR juga berhak memberikan usulan kepada MPR untuk mengadakan SI untuk meminta pertangungjawaban presiden.
o Oleh karena itu, tugas kepala negara ini bersifat terbatas.
13. Sistem Pemerintahan ri di bawah uud 1945 (Sebelum amandemen)
o Dalam kurun waktu sampai 1949, baik mengenai bentuk negara maupun bentuk pemerintahan, masih tetap berlaku ketentuan UUD 1945, yaitu bentuk kesatuan dan republik. Akan tetapi, dalam pelaksannaan sistem pemerintahan ternyata masih terdapat penyimpangan dari ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor politik.
14. Praktik ketatanegaraan yang dalam kurun waktu 1945-1949 yang tidak sesuai dengan uud 1945
o Berubahnya fungsi Komita Nasional Pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi tugas kekuasaan legislatif (seharusnya DPR) dan ikut menetapkan GBHN (seharusnya wewenang MPR), berdasrkan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945.
o Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang disetujui oleh Presiden dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
Kabinet Presidensil Sultan Syahrir, PM dari Kabinet I Indonesia Kabinet Parlementer
15. SISTEM PEMERINTAH NEGARA RI DI BAWAH KONSTITUTSI RIS 1949
o Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 adalah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet parlamen yang murni. Dengan penjelasan:
o Pengangkatan PM dan pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden dan bukan oleh Parlamen sebagaimana lazimnya (Pasal 74 ayat 2)
o Kekuasaan PM masih dicampur tangan oleh presiden. Padahal Presiden merupakan kepala negara dan PM merupakan kepala pemerintahan.
o Pertangungjawaban meteri adalah kepada DPR, namun harus melalui Keputusan Pemerintah (Pasal 7 ayat 45)
o Parlamen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.
o Presiden RIS mempunyai kedudukan Rangkat, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah padahal seharusnya terpisah.
16. Sistem pemerintahan negara ri di bawah uu dasar sementara
o Sistem pemerintah yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83 UUDS 1950:
o Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
o Menteri-menteri bertangungjawab ayas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
o Akibat dari pelaksanaan UUD 1950 telah dirasakan Bangsa Indonesia, yakni kekacauan di bidang politik karena saling menjatuhkan kabinet, ekonomi karena krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil.
17. Pemberlakuan kembali uud 1945 pada demokrasi terpimpin
o Setelah pemberlakuan UUD 1945 kembali, rakyat menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah presidensial yang demokratis. Akan tetapi, dengan penerapan Demkorasi Terpimpin menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD.
o Penyimpangan ideologis, konsepsi Pancasila diganti dengan Nasakom
o Pemusatan kekuasaan Presiden dengan wewenang yang melebihi ketentuan UUD 1945, yaitu membentuk produk hukum tanpa persetujuan dari DPR
o Dalam MPRS NO III/MPRS/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
o Kedudukan MPRS dan DPRS dijadikan menteri negara sebagai pembantu presiden
18. Sistem pemerintahan pada orde baru
o Selama rezim Orde Baru tidak terjadi perubahan sistem pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaan lembaga kepresidenan sangat dominan. Hal ini daspat dilihat di dalam UUD 1945 yang menyatakan tugas dan kewenangan presiden mencakup tidak hanya bidang eksekutif, tetapi juga dalam bidang legislatif dan yudikatif. Selain itu, kelembagaan negara dan organisasi sosial politik cenederung berjalan kurang seimbang dan proposional.
Penurunan Presiden Soeharto atas desakan masyarakat setelah krisis tahun 1997.
19. Sistem Pemerintahan negara ri di bawah uud 1945 setelah amandemen
o Salah satu tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945. Akan tetapi, tujuh pokok sistem pemerintahan negara RI yang dianut oleh UUD 1945 tetap dipertahankan. Yang berarti bahwa Negara Indonesia masih menganut pemerintahan presidensial
20. Hasil AMANEMEN YANG MENGATUR SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
o Pasal 1 ayat 3 UUD 1945$, “Negara Indonesia adalah negara hukum”
o Kekukasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang terdiri dari DPR & DPRD yang memiliki wewenang untuk megangankat atau memberhentikan Presiden dan Wapres, menetapakn UUD dan GBHN
o Presiden adalah penyeleggara pemerintahan tertinggi menurut UUD.
o Presiden tidak bertangungjawab kkepada DPR
o Dalam Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang memiliki wewenang mengangkat presiden dan wapres, menetapkan UUD, dang menjalankan tugas-tugasnya, presiden deibatanu oleh para menteri. Pembantu presiden ini bertanggung jawab kepada Presiden
o Kekuakasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
21. Referensi
o Tim penulis PT GALAXY PUSPA MEGA, (2008), PENDIDIKAN KEWARGAAN UNTUK SMA/MA KELAS XII, BEKASI, PT GALAXY PUSPA MEGA.
I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA BESERTA CONTOHNYA
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
1. “ Pelaksanaan sistem pemerintahan di INDONESIA” Oleh Eric (XII IPS)
2. Sejarah sistem pemerintahan indonesia
o Dalam UUD 1945 yang disahkan pasda tangagal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai nengara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi setelah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan terhadap UUD 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I.Pada waktu inilah Belanda mencitptakan juga sistem pemerintahan parlemen di Indonesia.
3. Sejarah sistem pemerintahan indonesia
o Adapun berberapa pemicu dibentuknya kabinet parlementer:
o Untuk menunjukkan kepada dunia barat (sekutu), bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi, dengan harapan sekutu akan mengakui kedaulatan Indonesia. Hal ini disebabkan karena negara-negara sekutu juga menggunakan sistem demokrasi liberal.
o Menyelamatkan Bangsa Indonesia dari kekuasaan yang diktaktor dan otoriter, karena saat itu kedudukan Presiden Soekarno sangat menonjol dan ditakutkan mengarah kepada kediktaktoran.
4. Sejarah Sistem pemerintahan Indonesia
o Sistem parlamenter yang dilaksanakan di Indonesia ini berlangsung selama satu dasawarsa, dan diwarnai dengan saling jatuh-menjatuhkan kabinet. Akhirnya, sistem presidensil ini baru terlihat menonjol saat dilaksanakan pada Orde Baru pada masa kepemimpinan Soeharto.
Presiden ke-2 RI
5. Ke arah pembaruan
o Suatu UUD yang baik adalah UUD yang mampu mentolerir perubahan dan pembauran agar bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial kemasyrakatan, serta tidak menciptakan kemandulan hukum. Di dalam UUD 1945 sendiri memuat ketentuan yang memungkinkan terjadinya pembauran pasal-pasal dalam UUD 1945, yakni dalam Amandemen UUD 1945.
6. Sistem Pemerintahan ri di bawah uud 1945 (Sebelum amandemen) Indonesia Adalah Negara Hukum Sistem Konstitusional Kekukasaan Tertinggi Di tangan MPR Presiden Adalah Penyelengga Pemerintahan tertinggi Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada DPR Menteri Negara Tidak Bertangungjawab Kepada DPR Kekuasaan Kepada Negara Tidak tak Terbatas UUD 1945
7. Indonesia adalah negara hukum
o Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) & tidak berdasar atas kekuasaan (machtsstaat). Ini berarti bahwa negara, termasuk pemerintahan dan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
8. Sistem konstitusional
o Pemerintah Indonesia berdasar atas sistem konstitusional. Sistem ini memberikan ketegasan dalam hal pengendalian pemerintahan negara, yakni dengan ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti GBHN, UU, dll.
Gedung Mahkamah Konstitusi
9. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
o Kedaulatan rakyat di Indonesia dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR, yang memiliki tugas:
o Mengubah dan menetapkan UUD
o Melantik presiden dan wakil presiden
o Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya
o Dalam hal ini, presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR.
Gedung MPR DPR
10. Presiden adalah penyelenggaa pemerintahan tertinggi
o Dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara, tanggunjg jawab penuh ada di tangan Presiden. Presiden juga bertugas dan bertangung jawab untuk melaksanakan GBHN ataupun ketetapan MPR lainnya.
Pelantikan SBY (Presiden ke-6 RI) di Gedung MPR DPR
11. Presiden tidak bertangungjawab kepada dpr
o Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam pembentukan UU dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
o Menteri, sebagai pembantu presiden, tidak bertangungjawab kepada DPR, sama halnya dengan kedudukan Presiden. Presiden lah yang memilih, mengangkat, dan memberikan, menteri-menteri negara.
12. Kekuasaan kepala negara terbatas
o Presiden yang selain bertangungjawab kepada MPR, harus juga memperhatikan suara DPR, karena:
o DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap presiden
o DPR juga berhak memberikan usulan kepada MPR untuk mengadakan SI untuk meminta pertangungjawaban presiden.
o Oleh karena itu, tugas kepala negara ini bersifat terbatas.
13. Sistem Pemerintahan ri di bawah uud 1945 (Sebelum amandemen)
o Dalam kurun waktu sampai 1949, baik mengenai bentuk negara maupun bentuk pemerintahan, masih tetap berlaku ketentuan UUD 1945, yaitu bentuk kesatuan dan republik. Akan tetapi, dalam pelaksannaan sistem pemerintahan ternyata masih terdapat penyimpangan dari ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor politik.
14. Praktik ketatanegaraan yang dalam kurun waktu 1945-1949 yang tidak sesuai dengan uud 1945
o Berubahnya fungsi Komita Nasional Pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi tugas kekuasaan legislatif (seharusnya DPR) dan ikut menetapkan GBHN (seharusnya wewenang MPR), berdasrkan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945.
o Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang disetujui oleh Presiden dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
Kabinet Presidensil Sultan Syahrir, PM dari Kabinet I Indonesia Kabinet Parlementer
15. SISTEM PEMERINTAH NEGARA RI DI BAWAH KONSTITUTSI RIS 1949
o Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 adalah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet parlamen yang murni. Dengan penjelasan:
o Pengangkatan PM dan pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden dan bukan oleh Parlamen sebagaimana lazimnya (Pasal 74 ayat 2)
o Kekuasaan PM masih dicampur tangan oleh presiden. Padahal Presiden merupakan kepala negara dan PM merupakan kepala pemerintahan.
o Pertangungjawaban meteri adalah kepada DPR, namun harus melalui Keputusan Pemerintah (Pasal 7 ayat 45)
o Parlamen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.
o Presiden RIS mempunyai kedudukan Rangkat, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah padahal seharusnya terpisah.
16. Sistem pemerintahan negara ri di bawah uu dasar sementara
o Sistem pemerintah yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83 UUDS 1950:
o Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
o Menteri-menteri bertangungjawab ayas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
o Akibat dari pelaksanaan UUD 1950 telah dirasakan Bangsa Indonesia, yakni kekacauan di bidang politik karena saling menjatuhkan kabinet, ekonomi karena krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil.
17. Pemberlakuan kembali uud 1945 pada demokrasi terpimpin
o Setelah pemberlakuan UUD 1945 kembali, rakyat menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah presidensial yang demokratis. Akan tetapi, dengan penerapan Demkorasi Terpimpin menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD.
o Penyimpangan ideologis, konsepsi Pancasila diganti dengan Nasakom
o Pemusatan kekuasaan Presiden dengan wewenang yang melebihi ketentuan UUD 1945, yaitu membentuk produk hukum tanpa persetujuan dari DPR
o Dalam MPRS NO III/MPRS/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
o Kedudukan MPRS dan DPRS dijadikan menteri negara sebagai pembantu presiden
18. Sistem pemerintahan pada orde baru
o Selama rezim Orde Baru tidak terjadi perubahan sistem pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaan lembaga kepresidenan sangat dominan. Hal ini daspat dilihat di dalam UUD 1945 yang menyatakan tugas dan kewenangan presiden mencakup tidak hanya bidang eksekutif, tetapi juga dalam bidang legislatif dan yudikatif. Selain itu, kelembagaan negara dan organisasi sosial politik cenederung berjalan kurang seimbang dan proposional.
Penurunan Presiden Soeharto atas desakan masyarakat setelah krisis tahun 1997.
19. Sistem Pemerintahan negara ri di bawah uud 1945 setelah amandemen
o Salah satu tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945. Akan tetapi, tujuh pokok sistem pemerintahan negara RI yang dianut oleh UUD 1945 tetap dipertahankan. Yang berarti bahwa Negara Indonesia masih menganut pemerintahan presidensial
20. Hasil AMANEMEN YANG MENGATUR SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
o Pasal 1 ayat 3 UUD 1945$, “Negara Indonesia adalah negara hukum”
o Kekukasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang terdiri dari DPR & DPRD yang memiliki wewenang untuk megangankat atau memberhentikan Presiden dan Wapres, menetapakn UUD dan GBHN
o Presiden adalah penyeleggara pemerintahan tertinggi menurut UUD.
o Presiden tidak bertangungjawab kkepada DPR
o Dalam Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang memiliki wewenang mengangkat presiden dan wapres, menetapkan UUD, dang menjalankan tugas-tugasnya, presiden deibatanu oleh para menteri. Pembantu presiden ini bertanggung jawab kepada Presiden
o Kekuakasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
21. Referensi
o Tim penulis PT GALAXY PUSPA MEGA, (2008), PENDIDIKAN KEWARGAAN UNTUK SMA/MA KELAS XII, BEKASI, PT GALAXY PUSPA MEGA.
Langganan:
Postingan (Atom)